Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberhentikan sementara dosen Ilmu Hukum bernama Magfirah Makmur, buntut podcast bersama mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri. Magfirah tidak hanya diberhentikan dari dosen tetapi juga dari jabatannya sebagai kepala pusat karier mahasiswa UMGO.
“Podcast video Mak Angus yang tidak lain yang diinisiasi oleh ibu Magfirah Makmur dosen nonaktif UMGO bukan dipecat. Memberhentikan sementara ibu Magfirah Makmur dalam kegiatan catur dharma,” ujar Rektor UMGO Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UMGO bernomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Surat keputusan ini ditandatangani langsung Rektor UMGO Kadim Masaong.
“Pimpinan UMGO melalui rapat Rabu tanggal 15 Oktober 2025 memutuskan untuk memberhentikan sementara ibu Magfirah Makmur dalam kegiatan catur dharma selama satu semester 2025 sampai 2026,” kata Kadim.
Keputusan ini dilakukan setelah UMGO melihat podcast terkait konten video. Dalam keputusannya, dosen Magfirah Makmur diberhentikan sementara usai kontennya merusak citra UMGO.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kilas balik ibu Magfirah Makmur sejak saya sebagai rektor tahun 2020 untuk menyikapi video konten terindikasi mencemarkan citra UMGO. Muncul rumor mahasiswi ini (duduk di balkon asrama) ingin bunuh diri ini dijadikan momentum menyerang pimpinan, institusi dan program asrama. Sementara ibu Magfirah ini tidak ada di tempat kejadian sehingga tidak mengetahui akar masalahnya,” jelas Kadim.
Kadim turut menyesalkan tindakan dosen tersebut. Terlebih Magfirah juga menjabat sebagai kepala pusat karier mahasiswa UMGO
“Ibu Magfirah Makmur adalah seorang pembina asrama sejak 2021 beliau ini salah satu pejabat Umgo sebagai kepala pusat karir mahasiswa. Rektor juga mempertahankan ibu Magfirah Makmur sebagai pusat karier mahasiswa periode kedua saya Rektor tahun 2024-2026,” jelasnya.
“Permasalahan utama ibu Magfirah Makmur condong memiliki karakter emosional dalam bekerja harus sesuai dengan kemauannya serta tidak nyaman jika ada yang berkritik atau menolak keinginannya. Beberapa keinginannya tidak dipenuhi yaitu satu ide membuat dan memutar film saat malam inagurasi penutupan berasrama dengan tema menyambut Mahasiswa kesurupan ditolak oleh rektor karena bisa dianggap merugikan kampus,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UMGO Kadim Masaong juga menjatuhkan sanksi skorsing kepada mahasiswi Siti Hindun Malahayati Pomolango yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri. Sanksi dijatuhkan usai Hindun melakukan podcast bersama dosen.
“Terkait saudari Hindun mahasiswi. Rektor memberi sanksi teguran keras tertulis maka diberi sanksi pemberhentian skorsing selama 6 bulan atau 1 semester,” ujar Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10).
“Tidak benar, tidak ada yang kesurupan dan tidak ada pengakuan mau bunuh diri. Video yang tersebar karena panik dan takut. Pembuat video langsung men-share ke grup,” ujar Kepala Bagian Humas UMGO Zainuddin kepada infocom, Jumat (3/10).