Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya diduga melarikan diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar mengaku penahanan tersangka memang sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, tersangka tidak diketahui keberadaannya.
“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit, mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (20/12/2025).
Zaki mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dia juga telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap K.
“Kami masih kejar. Saya terbitkan (DPO-nya),” katanya.
Sementara itu pendamping hukum korban, Mirayati Amin menyoroti keseriusan Polda Sulsel menangani kasus ini. Pihaknya mempertanyakan keberadaan tersangka yang tidak diketahui keberadaannya saat proses hukum masih berjalan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone,” ungkap Mira.
“Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” sambungnya.
Mira melanjutkan, lambannya penanganan kasus ini memang membuka peluang kaburnya tersangka. Pihaknya mendesak segera menerbitkan DPO kepada tersangka.
“Kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka K sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini,” tambah Mira.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di rumah oknum dosen tersebut pada Mei 2024 di Kabupaten Gowa. Oknum dosen tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester.
Pelaku juga menggunakan kuasanya sebagai dosen. Korban diancam akan diberikan nila error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
UNM pun memberhentikan sementara dosen berinisial K usai ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
