Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan layanan jemput bola untuk pengurusan izin usaha. Langkah ini diambil guna mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum terdaftar.
“Kita crosscheck di OSS (Online Single Submission), kami mau percepat progres perizinannya. Banyak (Kopdes) yang belum datang ke kami (DPMPTSP). Butuh percepatan, makanya kami turun langsung ke kecamatan-kecamatan,” ujar Sekretaris DPMPTSP Takalar Ardiyanto Radjab kepada infoSulsel, Kamis (20/11/2025).
Petugas DPMPTSP menyasar sejumlah kecamatan untuk mendampingi pengurus koperasi secara langsung dalam mengurus administrasi. Layanan keliling ini telah menjangkau 4 kecamatan dalam 2 hari terakhir dan masih akan terus berlanjut.
“Kemarin di Laikang sama Mangarabombang, hari ini kami di Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur. Besok lanjut menyasar di kecamatan lainnya,” katanya.
Ardiyanto mengungkapkan pendampingan ini berfokus pada penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai di sistem OSS. Jenis usaha yang didaftarkan bervariasi tergantung potensi produktif masing-masing Kopdes.
“Izin jenis usahanya. Katakanlah dia mau buka gerai usaha minimarket, elpiji, distributor pupuk, jual-beli barang campuran. Tergantung dari usaha yang dianggap produktif Kopdes terkait,” ucapnya.
Menurut Ardiyanto, dari total 110 Kopdes yang ada di Takalar, mayoritas sudah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, masih terdapat puluhan koperasi yang belum merampungkan administrasi sehingga perlu didatangi langsung oleh petugas.
“Ada sekitar 25 Kopdes ini yang belum, makanya kami jemput bola supaya ada percepatan,” sebutnya.
