Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu merespons rencana Pemkab merumahkan 1.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2021 dan 2022. DPRD Enrekang berharap Pemkab tidak gegabah mengambil kebijakan ini dengan melakukan kajian mendalam.
“Perlu dikaji sebelum resmi diusulkan dan itu menjadi opsi terakhir untuk efisiensi anggaran,” kata Ikrar kepada infoSulsel, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, Pemkab mesti memerhatikan sisi kemanusiaan sebelum memutuskan meruahkan PPPK tersebut. Terutama memastikan kebijakan itu tidak melanggar aturan.
“Kita perlu pikirkan dari sisi kemanusian jika PPPK dirumahkan dan tentu harus dipikirkan apakah tidak ada aturan yang dilanggar jika itu dilaksanakan,” tambahnya.
Ikrar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait wacana tersebut. Namun dia mengaku akan membicarakannya lebih lanjut bersama jajaran anggota DPRD Enrekang.
“Itu kan masih sebatas wacana jadi kita belum bisa banyak berkomentar. Nanti kami akan bicarakan secara kelembagaan di DPRD (rencana untuk merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022),” ujarnya.
“Jadi kita tunggu pembahasannya baru kita bisa berkomentar sikap DPRD,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Enrekang sedang mengkaji opsi untuk merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022. Pemkab beralasan opsi tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mengurangi beban fiskal di tahun 2026 mendatang.
“Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Tapi kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026,” kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada infoSulsel, Kamis (16/10).