DPRD Enrekang Ungkap Dana Sertifikasi Guru Rp 24 M di LHP BPK Belum Cair | Giok4D

Posted on

DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan Pemkab Enrekang yang mengklaim dana sertifikasi guru senilai Rp 24 miliar telah dicairkan namun dipakai untuk kegiatan lain. Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024 dana sertifikasi guru belum terbayarkan atau cair.

“Kita normatif saja, saya tidak tahu kalau ada dari pemerintah kabupaten yang menyampaikan kalau sudah ada SK bayarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Enrekang Abdurrachman Zulkarnain kepada infoSulsel, Jumat (4/7/2025).

Abdurrachman mengatakan data berbeda justru dari LHP BPK tahun 2024 dana sertifikasi belum terbayar. Dengan demikian maka Pemkab Enrekang harus membayar dana sertifikasi sebagai utang.

“Saya, kalau dari sisi pengawasan DPRD, ini melihat hasil LHP BPK itu belum terbayar. Artinya, kalau melihat hasil BPK yang diserahkan ke pemerintah kabupaten, itu ya memang belum terbayar. Sehingga di LHP BPK dikatakan pemerintah harus membayar itu (dana sertifikasi guru),” tegasnya.

Ketua DPD PAN Enrekang ini pun mempertanyakan klaim Pemkab Enrekang yang menyebutkan dana sertifikasi sudah ada perintah membayar atau cair namun dipakai untuk kegiatan yang lain. Menurut dia hal tersebut jelas berbeda dari LHP BPK tahun 2024 yang baru diserahkan di awal tahun 2025.

“Ini kan baru-baru kita terima LHP dari BPK. Dari saya, tidak paham kalau ada penyampaian dari pemerintah terkait itu (dana sertifikasi sudah cair). Yang pasti di LHP, salah satu menjadi laporan bahwa itu menjadi beban utang pemerintah,” terangnya.

Dia memastikan akan membahas terkait klaim Pemkab Enrekang bahwa dana sertifikasi sudah terbayar namun dananya dialihkan ke kegiatan lain. DPRD akan memperjelas saat rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024.

“Kan minggu depan itu ada pembahasan agenda membahas LKPJ tahun 2024. Jadi itu akan kami bahas lah (dana sertifikasi guru). Informasi seperti itu akan kami clearkan di Badan Anggaran dan sinkronisasi dengan LHP BPK,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, guru TK, SD, dan SMP di Enrekang mengeluhkan pembayaran tunjangan sertifikasi yang menunggak selama 3 bulan. Total tunggakan untuk satu triwulan mencapai Rp 24 miliar.

“Menunggak satu triwulan atau 3 bulan. Itu tahun 2024 lalu selama 3 bulan yang belum terbayarkan sertifikasi kami, guru,” kata guru bernama Yenni Herman kepada infoSulsel, Sabtu (12/4).

Sementara Pemkab Enrekang mengungkap anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar tunggakan sertifikasi guru selama 3 bulan, ternyata sudah cair. Namun anggarannya masih ditelusuri keberadaannya setelah diduga dialihkan untuk pembayaran program lain.

Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang mengatakan penyaluran anggaran sertifikasi guru itu merujuk pada surat perintah pencairan dana (SP2D). Tenri Liwang mengaku akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk menelusuri keberadaan anggaran tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami sedang konsultasi ke pusat ke Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan BPK, karena sudah pernah terbit SP2D (pembayaran sertifikasi guru),” kata Tenri Liwang kepada infoSulsel, Sabtu (28/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *