DPRD Parepare Setujui Perampingan 34 OPD Pemkot Jadi 29 demi Efisiensi

Posted on

DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyetujui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 34 menjadi 29 OPD. Perampingan itu dilakukan demi mengefisiensi anggaran belanja pegawai.

Ranperda terkait perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dibahas bersama DPRD dan Pemkot dalam rapat paripurna, Selasa (6/1/2026). Ranperda itu sudah disetujui 5 fraksi DPRD.

“Yang existing itu 34 perangkat daerah. Pemerintah daerah ketika mengajukan draf Ranperda revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu 28. Setelah kita melakukan pencermatan dan perumpunan urusan, kita akhirnya mendapatkan 29 OPD,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir kepada infoSulsel, Selasa (6/1/2025).

Kamaluddin menjelaskan, dalam Ranperda itu ada 6 dinas yang dirampingkan. Keenam dinas dirampingkan untuk mengefisienkan anggaran belanja gaji pegawai.

“Jadi badan ini yang kita pecah dari 5 menjadi 6. Dinas juga ada 20 kemarin kita gabung-gabungkan menjadi 14. Ini dalam rangka efisiensi dan amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” katanya.

Perampingan ini ditarget bisa menghemat anggaran belanja pegawai sekitar Rp 4 miliar. Pasalnya gaji pegawai setiap eselon itu akan berkurang.

“Insyaallah bisa efisiensi sekitar Rp 3-4 miliar. Ini yang kita harapkan bisa berjalan maksimal,” ucapnya.

Selain itu, ada OPD yang dilebur yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Peleburan itu berdasarkan saran dari KPK dan BPK serta untuk meningkatkan PAD.

“Karena diproyeksikan untuk menghindari fraud yang terjadi. Ini dalam rangka juga meningkatkan PAD. Karena dengan pemisahan ini, satu kontrolnya penagihan, satu kontrolnya pencatatan dan belanja,” ujarnya.

Dia menegaskan, Ranperda itu hampir pasti disetujui oleh Pemkot dan DPRD. Saat ini Ranperda itu sudah disetujui 5 fraksi DPRD dan selanjutnya sisa dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Sulsel.

“Hasilnya ini akan kita bawa lagi ke Biro Hukum Provinsi untuk diadakan fasilitasi. Kemudian kembali baru kita persetujuan bersama dengan pemerintah. Jadi hampir pasti sudah disetujui,” jelasnya.

Kamaluddin menjelaskan, perubahan OPD ini akan otomatis berlaku setelah perda ditetapkan. Dia mengatakan, perampingan OPD itu akan berlaku tahun 2026.

“Jadi setelah disetujui secara bersama-sama antara Wali Kota dan DPRD, maka secara otomatis kelembagaan itu berubah. Tahun ini sudah bisa diberlakukan,” katanya.

Setelah perampingan itu berlaku, anggaran di setiap dinas bakal berubah sesuai program dan fungsinya. Pemkot diminta untuk menyesuaikan anggaran melalui SK Parsial.

“Jadi kita persilakan kepada Bapak Wali Kota untuk melakukan parsial dengan cara menggabungkan anggaran-anggaran di setiap dinas yang digabung menjadi dinas baru direvisi Perda ini,” pungkasnya.

Adapun daftar 29 OPD yang disetujui sebagai berikut: