Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Anwar Purnomo mengungkapkan peluang bagi 2.017 honorer yang dirumahkan untuk direkrut kembali melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rencana itu sisa menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KemenPAN-RB.
“Kemarin (waktu konsultasi) di KemenPAN-RB sebenarnya belum ada juknis. Kan, memang yang tidak lulus PPPK itu dia akan dipersiapkan nanti untuk paruh waktu. Cuma, sampai saat ini KemenPAN-RB juga belum bisa memastikan kapan juknis dari paruh waktu itu akan keluar,” ujar Anwar kepada infoSulsel, Rabu (11/6/2025).
Anwar mengatakan KemenPAN-RB saat ini masih fokus pada rekrutmen seleksi PPPK tahap I dan II. Sementara soal nasib tenaga honorer yang dirumahkan, diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing sesuai kemampuan anggaran.
“Dalam hal ini KemenPAN-RB sendiri tidak mengatur terkait dengan dia ingin dirumahkan atau tidak. Tetapi, dalam hal ini kebijakan daerah tentunya berbeda-beda, ya, tergantung kemampuan daerah, keuangan daerah,” katanya.
Anwar juga menanggapi langkah Pemkot Makassar yang menjalankan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk merekrut kembali honorer. Pihaknya terbuka mengadopsi langkah serupa, termasuk terobosan di daerah lain, jika cocok diterapkan.
“Kami juga sambil melihat-melihat daerah lain yang memiliki terobosan atau memiliki cara, solusilah ibaratnya. Kami di Komisi lagi mempersiapkan untuk solusi-solusinyalah terkait ke depan. Jadi, apabila memang kita rasa pas untuk menerapkan di Sulsel solusi-solusi yang sudah ada di daerah lain, ya, kenapa tidak. Nanti kita juga akan rapatkan dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Anwar menuturkan Komisi A DPRD Sulsel akan segera mengagendakan rapat kerja (raker) atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan honorer dirumahkan.
“Karena saya lihat OPD juga tidak langsung dia ‘tangan besi’ langsung rumahkan pegawainya. Makanya kita melihat situasi, perkembangan, juga. Intinya Komisi akan konsen membahas hal ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 honorer yang tidak lolos seleksi PPPK per 1 Juni 2025. Ribuan honorer otomatis dirumahkan karena tidak ada lagi formasi jabatan untuk mereka.
Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menyampaikan peluang honorer yang dirumahkan untuk kembali bekerja masih memungkinkan. Hal itu bisa ditempuh lewat skema PPPK paruh waktu walaupun hal itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah,” ujar Sukarniaty, Rabu (4/6).
Pihaknya sisa menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dia berharap ada kabar baik dalam waktu dekat terkait skema seleksi PPPK paruh waktu tersebut.
“Kita menunggu petunjuk teknis dari pusat tentang PPPK paruh waktu dan tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” katanya.