Satgas Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar mengungkap hasil temuannya terkait pemicu genangan hingga banjir ketika hujan deras. Pihaknya menuding ada oknum penyapu jalanan yang kerap membuang sampah sisa pembersihan di drainase hingga membuat saluran air tersumbat.
“Biasa yang kalau di bagian jalan, itu yang ditemukan kami, itu ada sisa-sisa kotoran sapu jalanan. Itu yang kami temukan di saluran air,” ungkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satgas Drainase DPU Makassar Ronny Narra kepada infoSulsel, Minggu (2/11/2025)
Ronny menuturkan, tumpukan sampah daun tersebut diduga berasal dari aktivitas penyapuan jalan. Selain itu, tumpukan sampah plastik dan batang kayu juga menjadi penyebab utama tersumbatnya aliran air.
“Iya, maksudnya yang menyapu jalanan, saya tidak tahu, saya tidak mau bilang siapa yang sapu jalanan, dan jelas kami biasa dapat itu, dan itu menghalangi aliran air yang masuk ke saluran air maka terjadilah genangan,”
“Kedua, kami dapatkan biasa sampah, itu sudah umum, sampah-sampah plastik, sisa-sisa batang kayu, itu yang kami dapatkan,” tambah Ronny.
Situasi itu banyak ditemukan di sejumlah titik. Salah satunya di daerah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya yang sempat terendam banjir setelah hujan deras melanda Makassar.
“Itu di pembuangannya terjadi penumpukan sampah, yang menghalangi aliran air yang dari Pacerakang Poros menuju ke pembuangan (Jalan) Balang Turungan Daya,” paparnya.
Tumpukan sampah di drainase juga ditemukan di Jalan Metro Tanjung, Ahmad Yani depan Balai Kota, Jalan Sultan Hasanuddin, hingga Jenderal Sudirman. Menurutnya, genangan di lokasi-lokasi itu sering kali disebabkan oleh sisa daun dan sampah yang terbawa ke tali air.
“Itu kalau kami bersihkan tali air, kebanyakan sisa-sisa buangan yang kayak daun-daun, begitu. Tidak mungkin itu daun mau masuk langsung sendiri,” tambah Ronny.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmi Budiman mengaku belum mendapat laporan dari Dinas PU soal penumpukan daun dari aktivitas penyapu jalanan di drainase ini. Namun pengawasan terhadap kebersihan dan aktivitas penyapu jalan merupakan tanggung jawab DLH melalui petugas di tingkat kecamatan.
“Tapi memang kalau berdasarkan tugas kerja itu memang tugasnya dinas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan terhadap kebersihan yah, tapi itu tadi yang disebut di Dinas PU merupakan petugas di kecamatan,” kata Helmi.
Pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas PU dan pihak kecamatan mengenai keluhan Satgas Drainase ini. Setelah itu, hasil klarifikasi akan disampaikan kepada camat di wilayah terkait.
“Nanti kami coba klarifikasi dulu ke dinas PU, kecamatan apa saja yang dimaksud nanti kami sampaikan ke camatnya.
Pihaknya akan memastikan kembali program pembuatan biopori di tiap kelurahan. Hal ini agar sampah daun tidak perlu diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Seharusnya diangkut kalau belum ada lubang bioporinya, tapi kita arahkan untuk dibuatkan biopori karena bisa dimanfaatkan kembali untuk jadi kompos. Kalau dibakar tidak boleh,” imbuh Helmi.







