Dua Mobil Kabur Usai Merusak Gembok Dishub Makassar

Posted on

Dua mobil yang terjaring razia larangan parkir bahu jalan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kabur usai diduga merusak dan menghilangkan gembok milik Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Perkara ini pun dilaporkan Dishub ke aparat kepolisian.

“Jadi sudah dilaporkan di Polresta Pelabuhan,” kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada infoSulsel, Rabu (9/7/2025).

Irwan menjelaskan, insiden itu terjadi di dua ruas jalan berbeda saat penertiban pada Rabu (9/7) sore. Lokasi pertama saat Dishub Makassar menggembok sebuah mobil di Jalan Hos Cokroaminoto Makassar.

“Mobil daihatsu Ayla yang berwarna Orange yang ditertibkan di Jalan Hos Cokroaminoto penindakan penggembokan roda kendaraan pada bagian roda belakang mobil sebelah kiri,” ujarnya.

“Sewaktu ingin memberikan tilang mobil Daihatsu Ayla yang berwarna orange sudah tidak ada ditempat dan gembok dari dinas perhubungan telah hilang,” tambah Irwan.

Lokasi kedua berada di Jalan Nusantara Makassar. Sebuah truk tronton berwarna hijau digembok karena parkir di badan jalan.

“Penggembokan roda kendaraan pada bagian roda depan mobil tronton tersebut sudah tidak ada ditempat, gembok juga hilang,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Makassar bersama aparat kepolisian menindak 16 mobil yang melanggar karena parkir di bahu jalan hingga trotoar. Penertiban larangan parkir menyasar Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar hingga Jalan Sulawesi pada Rabu (9/7).

Dari data Dishub Makassar, ada 8 truk yang digembok, 2 kendaraan dikenakan tilang dan 5 lainnya diberi surat pernyataan. Irwan menegaskan pihaknya melakukan penindakan karena ulah kendaraan itu memicu kemacetan.

“Celakanya lagi, mobil panjang itu di Jalan Nusantara itu tronton yang memakai badan jalan dan bermalam,” ujar Irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *