Dua pemuda berinisial QH (24) dan MA (22) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap setelah membawa badik dan airsoft gun untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone. Kedua pelaku beralasan nekat mencuri karena terlilit utang.
“Pelaku beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan replika senjata api airsoft gun,” ujar Kapolsek Bahodopi Ipda Moh Iqbal kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di dua desa di Kecamatan Bahodopi pada Minggu (6/4) malam. Mereka mencuri motor dan handphone warga yang melintas.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bahodopi. Polisi yang melakukan penyelidikan membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bahodopi, Selasa (8/4).
“Setelah menerima laporan, dan melakukan pencarian akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Iqbal mengungkapkan ada sejumlah barang hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya 1 unit sepeda motor, handphone, dan cincin.
“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bahodopi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah menyita badik dan airsoft gun yang dipakai pelaku melancarkan aksi pencurian.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.