Dua pria saling berciuman di tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bikin heboh. Satpol PP Makassar kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menyegel THM tersebut karena terbukti melanggar perizinan.
Diketahui dari foto yang diterima infoSulsel, terlihat dua pria diduga berada di dalam THM sedang berciuman. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polisi dan TNI kemudian melakukan sidak di THM Helens Play Mart pada Rabu (23/4) malam.
Kepala DPM-PTSP Makassar Helmy Budiman mengatakan THM Helens terbukti melanggar perizinan. Dia menyebut THM tersebut tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” ujar Helmy usai sidak, Kamis (24/4/2025).
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar melakukan sidak di THM tersebut selama kurang lebih 2 jam. Saat dilakukan pendataan, Satgas menemukan 5 orang anak di bawah umur dan semua pengunjung diminta bubar.
Tim Satgas lalu mengumpulkan botol minuman dari meja-meja pengunjung yang memiliki kandungan alkohol di atas 5%. Tim Satgas juga menurunkan seluruh minuman beralkohol di etalase penjualan THM tersebut.
“Barang yang dijual di etalase Helens Play Mart disegel dan diturunkan dari etalasenya. Sementara untuk minuman di atas 5% yang dibeli para pengunjung juga disegel,” kata Helmy.
Helmy mengaku menyita 46 botol dari pengunjung. Barang yang disita itu didata lalu diangkut petugas Satpol PP Makassar untuk diamankan.
“Yang ditransaksikan yaitu 46 botol dari berbagai macam kategori itu juga dilakukan penyegelan atau penyitaan,” jelasnya.
Pihaknya meminta manajemen Helens Play Mart untuk melengkapi perizinan dari tingkat kota hingga pusat. Jika perizinan sudah lengkap maka THM tersebut bisa beroperasi kembali.
“Selanjutnya kami meminta Helens Play Mart untuk memenuhi ketentuan perizinan baik di kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun untuk kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.