Duduk Perkara Oknum Polisi di Bone Tega Perkosa-Aniaya Pacar Usia 15 Tahun

Posted on

Oknum polisi Bripda MNF (23) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memperkosa dan menganiaya pacarnya yang berusia 15 tahun. MNF melakukan aksi bejatnya lantara cemburu usai korban menolak memberikan handphonenya untuk diperiksa.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan korban dan pelaku awalnya janjian bertemu di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone pada Selasa (14/1). Saat itu, pelaku hendak memeriksa handphone korban.

“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” kata Iptu Rayendra kepada infoSulsel, Jumat (25/4/2025).

Rayendra menuturkan pelaku kemudian merampas HP korban. Pelaku juga sempat menampar, meludahi hingga menindih leher korban menggunakan siku tangan kanannya.

“Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban ketakutan dan melaporkan kasus ini ke Polres Bone.

“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” bebernya.

Rayendra mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku juga mengancam akan menyebar rekam video bugil korban.

“Terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan Bripda MNF telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Bripda MNF baru akan dimintai keterangan pada Jumat (25/4).

“Sudah ditetapkan tersangka. Rencana hari Jumat kami ambil keterangan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (23/4/2025).

Alvin mengatakan, Bripda MNF akan menjalani proses pidana di Reskrim. Sedangkan untuk proses kode etik ditangani oleh Propam Polres Bone.

“Proses pidana sudah tersangka oleh Reskrim. Kalau etik ditangani di Propam,” katanya.

Dia menerangkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Bripda MNF Jadi Tersangka