Perkara tunggakan honorarium panitia pemungutan suara (PPS) yang menunggak sebesar Rp 1,2 miliar di Kabupaten , Sulawesi Tengah (Sulteng), berbuntut panjang. Pembayaran honor yang tidak ada kejelasan membuat PPS melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sigi 2024.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sigi 2024 ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Persoalan ini bermula dari mandeknya pembayaran honor PPS di 173 desa sebesar Rp 1,2 miliar untuk Januari 2025.
Ketua PPS Desa Kotarindu, Saiful mengatakan, KPU Sigi baru membayar honor PPS di 3 desa dari 176 desa. Pihaknya pun belum diberi kepastian kapan tunggakan honorarium itu dicairkan.
“Berarti masih ada 173 desa yang belum dibayarkan. Pihak KPU Sigi juga akui, (pembayaran honor tiga desa) itu sudah transfer,” ujar Saiful kepada infocom, Rabu (7/5/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Saiful menjelaskan, PPS bekerja selama 7 bulan saat Pilkada Sigi 2024. Pihaknya sisa menunggu pembayaran honorer pada bulan terakhirnya bertugas.
“Kalau merujuk SK, masa kerja kami berakhir pada 27 Januari 2025. Pembayaran bulan terakhir yang belum dibayarkan,” tuturnya.
Honor yang diterima PPS bervariasi tiap bulan. Ketua PPS menerima honor Rp 1.500.000, anggota Rp 1.300.000, sekretaris sekretariat Rp 1.150.000, staf bendahara sekretariat Rp 1.050.000 dan staf teknis sekretariat Rp 1.050.000.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng Risvirenol berdalih pembayaran honor PPS terkendala anggaran yang terbatas. Pihaknya pun berupaya membantu KPU Sigi menyelesaikan hal ini.
“Kami sudah bersurat ke gubernur untuk meminta persetujuan karena sudah dibolehkan dalam adendum hibah,” ujar Risvirenol kepada wartawan.
Menurut Risvirenol, anggaran dana hibah KPU Sulteng bisa digunakan untuk menyelesaikan honorer PPS di Sigi. Risvirenol berharap tunggakan honor bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Karena memang kami dibolehkan untuk membantu teman-teman (KPU) Sigi, dalam hal pembayaran adhoc yang Rp 1,2 M itu. Insyaallah kita akan atasi itu. Ini tinggal menunggu proses administrasi saja,” jelasnya.
Belakangan, KPU Sigi tidak kunjung memberi kejelasan membuat PPS meradang hingga menggelar demonstrasi di kantor KPU Sigi pada Senin (19/5). Saat itu massa PPS mengancam akan menyegel kantor KPU Sigi.
“Kalau honorarium kami belum dibayarkan maka minggu depan kita akan segel Kantor KPU Sigi,” ujar Koordinator aksi PPS Sigi, Faturrahman dalam orasinya saat itu.
Sekretaris PPS Desa Bulubete, Trifaldy Gasim juga mengaku heran KPU Sigi tidak kunjung memberi kepastian. Trifaldy menuturkan pihaknya sudah cukup lama menunggu.
“Ketua KPU (Sigi) sendiri yang menyampaikan bahwa tetap menunggu bantuan dari KPU Provinsi (untuk membayar honorarium PPS),” terang Trifaldy.
Sementara itu, Ketua KPU Sigi, Soleman berharap PPS tidak sampai menyegel perkantoran. Dia berdalih aspirasi massa tetap diakomodir dan pembayaran honor masih diproses.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan juga kami siap untuk memastikan dan juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk kecepatan pembayaran honorarium bagi penyelenggara itu,” jelas Soleman.
Kejari Sigi mengaku telah menerima laporan dari PPS pada Selasa (8/4). PPS melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KPU Sigi Rp 30 miliar untuk Pilkada Sigi 2024.
“Intinya bukan hanya terkait pembayaran honor PPS, tetapi secara keseluruhan dana hibah ke KPU,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi kepada infocom, Senin (9/6).
Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan penelitian terhadap laporan PPS. Pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dimulai pekan depan.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami keluarkan dan segera memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan akan dilakukan minggu depan,” imbuhnya.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sigi akan dimintai keterangan untuk mendalami laporan. Pemeriksaan juga menyasar pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana.
“Penyelidikan ini untuk membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada,” pungkasnya.