Pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara mencabuli dua wanita muda inisial NA (13) dan FI (28). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit korban.
“Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pelaku mencabuli kedua korban di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada Minggu (4/1). Saat itu, kedua korban menemui pelaku untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit yang diderita.
“Saat proses tersebut, pelaku justru mencabuli korban NA kemudian menyetubuhi korban lainnya, FI,” terang Agus.
Agus menuturkan pelaku meyakinkan korban FI bahwa dengan berhubungan badan penyakitnya akan sembuh. Namun hal itu cuma akal-akalan pelaku.
“Kepada FI, pelaku berdalih persetubuhan itu sebagai syarat atau ritual agar penyakitnya sembuh,” bebernya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Polisi juga mendalami kemungkinan ada korban lain dari praktik pengobatan yang dilakukan pelaku.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini,” kata Agus.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Gowa. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
