Eks Calon Bupati Sinjai Nursanti Tersangka Penipuan Diserahkan ke Jaksa

Posted on

Polisi melimpahkan mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Nursanti diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk tersangka NS, sudah kami tahap duakan ke pihak Kejati Sulsel,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Kasus penipuan yang diduga dilakukan Nursanti ditangani oleh pihak penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti rekening koran terkait penipuan yang dilakukan Nursanti juga turut diserahkan ke jaksa, Senin (19/5).

Modus tersangka Nursanti untuk memperdaya korbannya adalah dengan mengiming-imingi bisnis tambang. Ia meminta uang sebesar Rp 3,1 Miliar kepada korban, dengan berjanji akan mengembalikannya menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2024.

“Alasannya NS itu membiayai tambangnya minta dikirim uang Rp 3,1 miliar ke korban, nanti dibalikkan Rp 6 miliar. Jadi, ada Rp 3,1 miliar yang diberikan korban kepada NS,” ungkap Zaki.

Padahal menurut Zaki, tambang yang disebut oleh Nursanti sebagai miliknya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berhenti beroperasi. “Ternyata, dari aparat setempat diketahui tambang itu sudah berhenti semenjak 2019 dan tidak ada atas nama NS,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Nursanti mengakui penipuan yang dilakukannya. Kepada penyidik, ia menyebut menggunakan uang yang dikirim korban untuk pencalonannya sebagai Bupati Sinjai dan juga dana pembiayaan kampanye.

“Keterangannya, NS, dia pakai untuk pencalonan (Bupati Sinjai 2024) dan Event Organizer kampanye NS,” tegas Zaki.

Zaki menyebut, pihaknya menangani empat laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh warga terhadap Nursanti. Empat laporan tersebut juga telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

“Empat berkas laporan polisi yang kami tangani juga sudah diserahkan ke pihak jaksa dan sisanya masih menunggu berkasnya dinyatakan lengkap,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti ditangkap polisi di Makassar. Nursanti merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

“Iya (Nursanti), sudah diamankan. Dia merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada infoSulsel, Senin (10/3).

Nursanti ditangkap di Jalan Tima 1, nomor 25, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Selasa (4/3) lalu. Nursanti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Pelaku ditangkap langsung oleh Unit 2 Krimum Polda Sulsel yang di-back up oleh jajaran Polsek Rappocini. Pelaku juga langsung ditahan,” sebut Zaki.

Zaki menyebut ada 4 laporan terhadap Nursanti di Polda Sulsel. Namun Zaki tidak merinci lebih jauh keempat laporan itu karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *