Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir Divonis 4 Tahun Bui-Denda Rp 100 Juta | Info Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bansos COVID-19 tahun anggaran 2020. Mukhtar juga dihukum denda Rp 100 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/9). Majelis hakim menilai Mukhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin membacakan amar putusannya, Selasa (30/9/2025).

Mukhtar juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 150 juta. Jika tidak dibayarkan dalam rentang waktu 1 bulan setelah putusan, terdakwa akan mendapat kurungan tambahan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas hakim.

Majelis hakim menilai Mukhtar telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kadinsos dalam perkara ini sehingga merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. Perbuatan Mukhtar tersebut dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Sebagai informasi, vonis tersebut 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mukhtar dengan pidana penjara selama 5 tahun. Begitu pula pada pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang pada tuntutannya sebesar Rp 983 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhtar Tahir dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian tuntutan jaksa terhadap Mukhtar Tahir yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (30/9).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mukhtar Tahir untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 983.453.754,04 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *