Kasus mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Basit yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan pintu gerbang dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad dan Zulfahmi juga telah dilimpahkan.
Pantauan infocom, Rabu (14/1/2026), di Polresta Mamuju sekitar pukul 11.00 Wita, ketiga tersangka mulanya dikeluarkan dari Rutan Polresta. Mereka kemudian dibawa ke Kejari Mamuju yang lokasinya bersebelahan.
Ketiga tersangka mengenakan rompi oranye dengan tulisan di belakangnya Tahanan Tipidkor Polda Sulbar. Ketiganya turut dikawal penyidik Polda Sulbar dan ditemani masing-masing kuasa hukumnya.
Ketiga tersangka mengenakan masker dan berjalan sambil menunduk menuju kejaksaan. Satu di antaranya sempat beberapa kali memberi salam hormat ke arah kamera wartawan.
“Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II di Kejaksaan untuk 3 orang, pertama PPK (proyek) yaitu saudara Basit, kemudian penyedia Ahmad dan Zulfahmi alias Andis,” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan.
Azis mengatakan ada sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejari Mamuju. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen dan tiga unit mobil berbagai merek.
“Kita serahkan ada dokumen dan kendaraan sebagai uang pengganti (kerugian negara) di antaranya Toyota Fortuner, Honda Brio dan Nissan,” terangnya.
Saat ini lanjut Azis, masih ada satu tersangka yaitu Arman Sukirno yang belum dilimpahkan ke Kejari Mamuju. Hal itu karena berkas perkara kasusnya masih diteliti jaksa.
“Untuk PPTK (Arman Sukirno) masih menunggu P-21 dari kejaksaan, jadi sisa satu orang,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas kota Mamuju pada tahun 2022/2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Polisi lebih dulu menetapkan Basit, Ahmad dan Zulfahmi sebagai tersangka pada Kamis (6/11/2025) malam. Setelah pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan satu tersangka yakni Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di PUPR Mamuju awal Desember 2025.
Saat diamankan, Basit menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Sedangkan Arman Sukirno menduduki posisi sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju.
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut tidak kunjung dikerjakan sementara uang telah dicairkan sepenuhnya.
“Rp 1,8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak,” bebernya.
Diketahui, proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih pada tahun anggaran 2022/2023. Namun proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBD Mamuju itu hingga kini belum rampung.







