Eks Kajari Enrekang Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap Rp 840 Juta

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Padeli usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Padeli diduga menerima suap sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis dilansir dari infoNews, Selasa (23/12/2025).

Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat bersama seseorang berinisial SL. Namun, Anang tidak mengungkap peran SL dalam kasus ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Padeli sebagai tersangka pada Senin (22/12). Padeli yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta inisial SL.

“Penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama inisial SL (tersangka lain),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Anang tidak menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail. Dia hanya menyebut penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat.

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu, dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Penanganan perkara kini diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.

“Saat ini nanti langsung diberhentikan,” pungkas Anang.