Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Padeli diduga menerima suap sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara.
Penetapan tersangka Padeli yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (22/12). Padeli ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta inisial SL.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (23/12/2025).
Anang menyebut penetapan tersangka telah melalui proses hukum sesuai aturan. Kini tersangka Padeli ditangani Jampidsus Kejagung.
“Diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Menurut Agung, Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Diberitakan sebelumnya, 7 orang termasuk ketua dan 4 komisioner Baznas Enrekang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana ZIS periode 2021-2024 dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah kepada media, Rabu (10/12).
Berikut 7 tersangka korupsi dana ZIS Baznas Enrekang:







