Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim membongkar skema pembuatan uang palsu yang diproduksinya bersama terdakwa lainnya. Dia mengaku uang palsu buatannya akan ditukar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).
Hal itu diungkapkan Andi Ibrahim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (2/7). Andi Ibrahim awalnya menjelaskan pertemuannya dengan seorang pria bernama Hendra sebagai pemesan uang palsu senilai Rp 1 miliar.
“Pada saat itu saya lagi di kantor, datang seseorang yang namanya Hendra. Hendra ini adalah teman dan sahabatnya Mubin Nasir (eks honorer UIN Alauddin),” ujar Andi Ibrahim dalam persidangan.
“Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra. (Hendra bilang) Saya tertarik, kebetulan saya lagi cari juga mesin offset (kata Hendra),” lanjutnya.
Andi Ibrahim dan Hendra kemudian menemui Syahruna yang tinggal di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar. Saat tiba, Syahruna memperlihatkan mesin offset yang akan dijual kepada Hendra.
Andi Ibrahim kemudian menyinggung mengenai uang palsu yang belum sempurna, yakni masih berupa kertas putih yang diperlihatkan kepadanya di pertemuan sebelumnya. Mendengar hal itu, kata Andi Ibrahim, Hendra merasa tertarik dan mulai menanyakan hal tersebut dan Syahruna pun mengajaknya masuk ke dalam ruangan kantor Annar.
“Saat bertemu antara Hendra dengan Muhammad Syahruna, tiba-tiba dalam tas Hendra itu mengeluarkan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Jadi, dia (Hendra) kasih keluar, kemudian dia uji coba di mesin yang sama pengetes uang sama-sama Syahruna. Syahruna bilang ini (uang Hendra) palsu karena tertolak (di mesin),” tuturnya.
Syahruna pun turut mengambil kertas putih buatannya dan ternyata kertas tersebut lolos di mesin tersebut. Hendra pun mengungkapkan keinginannya membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar untuk ditukar dengan uang reject.
“Terjadilah pembicaraan itu, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp 1 miliar, saya butuh Rp 1 miliar untuk uang reject. Uang reject itu adalah di mana Hendra mau menukarnya 1 banding 10, misalnya dia hanya butuh (uang palsu) Rp 1 miliar, berarti dia siapkan uang (asli) Rp 100 juta,” jelas Andi Ibrahim.
Hakim pun menanyakan lebih lanjut peruntukan uang palsu Rp 1 miliar yang dipesan oleh Hendra. Andi Ibrahim menjawab jika uang palsu itu nantinya akan ditukar dengan uang reject Bank Indonesia.
“Katanya dibakar nanti oleh Bank Indonesia, menurut Hendra,” bebernya.
Untuk diketahui, total uang palsu yang telah diproduksi oleh Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala adalah senilai Rp 640 juta. Hanya saja uang palsu yang pertama kali diproduksi sejumlah Rp 40 juta dibakar karena kualitasnya buruk.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa sebelum uang Rp 1 miliar selesai diproduksi, Hendra justru hilang kabar. Andi Ibrahim juga tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.
“Sebelum dia blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan 12 (Desember 2024). Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia,” jelas Andi Ibrahim di persidangan, Rabu (18/6) lalu.
Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha saat itu sempat mendalami tujuan Andi Ibrahim menjual uang palsu tersebut. Andi Ibrahim pun mengaku akan membagikannya kepada anak yatim.
“Uang asli (dari hasil jual uang palsu) itu apabila memang bisa didapatkan, rencananya untuk siapa itu?” tanya hakim kepada Andi Ibrahim.
“Itu untuk kegiatan sosial, anak yatim. Selama ini banyak datang ke kantor hampir setiap hari,” jawabnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.