Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Didakwa Memperdagangkan Uang Palsu

Posted on

Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, didakwa memberikan modal untuk pembuatan uang palsu. Andi Ibrahim juga didakwa mengedarkan dan memperdagangkan tersebut.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Selasa (29/4/2025). Awalnya, Andi Ibrahim bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding dan memintanya untuk mencari donatur agar bisa maju dalam pemilihan Bupati Barru pada Mei 2024.

Annar pun mengarahkan Ibrahim untuk menemui Muhammad Syahruna dan menyampaikan maksudnya. Setelah pertemuan tersebut, Muhammad Syahruna pun menyanggupi permintaan Ibrahim untuk menjadi donaturnya.

“Pada bulan Juni tahun 2024, terdakwa Andi Ibrahim menghubungi saksi Muhammad Syahruna dan kembali bertemu, kemudian membahas tentang kerja sama dalam pembuatan uang kertas rupiah palsu. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Andi Ibrahim bersama saudara Hendra (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu,” kata jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.

Mereka pun mencoba memasukkan uang palsu buatan Hendra ke dalam mesin pendeteksi uang palsu, dan mesin tersebut berbunyi. Artinya, uang palsu buatan Hendra masih dapat dideteksi oleh mesin pendeteksi tersebut.

“Kemudian saksi Muhammad Syahruna memasukkan uang kertas rupiah palsu hasil buatannya ke dalam mesin yang sama, mesin tersebut tidak berbunyi yang menandakan uang kertas rupiah palsu buatan saksi Muhammad Syahruna dapat menyerupai uang asli,” terang jaksa.

Namun belakangan kerja sama itu dibatalkan, sebab Hendra merekam kegiatan tersebut dan videonya beredar luas. Ibrahim kemudian kembali menawarkan Syahruna untuk melanjutkan kerja sama pembuatan uang palsu pada September 2024.

“(Andi Ibrahim) memberikan modal untuk membeli bahan kepada saksi Muhammad Syahruna sebesar Rp 4 juta, yang terdakwa Andi Ibrahim transfer dari rekening pribadinya ke rekening istri saksi Muhammad Syahruna,” bebernya.

Uang modal itu pun digunakan Syahruna untuk membeli bahan yang diperlukan untuk pembuatan uang palsu, yakni screen printing, rakel, tinta sablon, dan tinta printer. Sementara untuk alat yang digunakan berupa komputer, printer, monitor, dan kertas adalah peralatan dari Annar.

Kegiatan mencetak uang palsu awalnya dilakukan di rumah Annar. Namun, seiring berjalannya waktu Annar menolak aktivitas itu dikerjakan di rumahnya.

“Maka Muhammad Syahruna merekomendasikan kepada terdakwa Andi Ibrahim untuk menyewa ruko, akan tetapi terdakwa Andi Ibrahim tidak mempunyai modal,” ujar jaksa.

“Maka terdakwa Andi Ibrahim yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan di Kampus UIN Alauddin Makassar menyampaikan untuk untuk memindahkan alat dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Makassar,” imbuhnya.

Mesin tersebut akhirnya dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tepatnya di lorong WC sebelah kanan perpustakaan. Agar tidak terlihat oleh staf maupun mahasiswa saat berkunjung ke perpustakaan, mereka memasang dinding sekat.

“Pada awal bulan September 2024, terdakwa Andi Ibrahim memindahkan bahan pembuatan rupiah palsu berupa kertas konstruk menggunakan mobil dinas kampus kepala perpustakaan, Muhammad Syahruna memindahkan unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine menggunakan truk towing dan mobil forklip,” bebernya.

“Sedangkan saksi Ambo Ala memindahkan bahan lainnya untuk pembuatan rupiah palsu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dan mobil sewa bak terbuka,” lanjut jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selanjutnya, Syahruna menyerahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar 640.000.000 sesuai permintaan Ibrahim. Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba,” terang jaksa.

“Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu,” imbuhnya.

Ibrahim pun berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Ibrahim dikenakan Pasal 37 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kesatu subsidair, jaksa menilai Andi Ibrahim melanggar Pasal 37 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua primair, Andi Ibrahim disangkakan Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, 15 tersangka kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Para tersangka akan diadili di persidangan.