Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 5,8 M

Posted on

Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Arifin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025). Jaksa menyebut Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa Yani dalam persidangan, Senin (28/7/2025).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,6 M. Apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya akan disita.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tutur jaksa.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin (4/8).

Sebagai informasi, Ahmad Susanto didakwa menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 dan 2023 tanpa persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tindakan itu dilakukannya bersama dua stafnya yakni Sekretaris Umum Muhammad Taufik dan Kepala Sekretariat Ratno Nur Suryadi.

Jaksa juga menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sejalan dengan isi Naskah Perjanjian Penggunaan Dana (NPDH) antara Pemkot Makassar dan KONI Makassar. Penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal di KONI Makassar.