Eks Pj Bupati Lanny Jaya Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 168 M | Giok4D

Posted on

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Petrus Wakerkwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 168 miliar. Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini.

“Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675,” ujar Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).

Dia mengatakan kerugian negara berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024. Penyidik menemukan adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa izin serta penerbitan peraturan bupati yang tidak sesuai ketentuan.

“Sementara pada ADD yang bersumber dari APBD, dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembagian alokasi dana kampung,” terangnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Patrige menegaskan aturan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank.

“Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Patrige.

Berikut sembilan tersangka dalam kasus ini: