Mantan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dobel insentif sebesar Rp 121 juta. Ahmadi mengaku heran karena temuan tersebut hanya diarahkan kepadanya, sementara Pj Bupati di daerah lain tidak dipersoalkan.
“Sudah saya konfirmasi dengan BPK. Insentif yang saya terima itu sama dengan insentif yang diterima oleh Pj Bupati lain, baik yang ada di Sulsel maupun di luar Sulsel,” ujar Ahmadi Akil saat dikonfirmasi infoSulsel, Jumat (2/1/2025).
Menurut Ahmadi, penjelasan tersebut telah ia sampaikan secara resmi kepada BPK melalui surat. Ia mempertanyakan alasan mengapa hanya Pj Bupati Pinrang yang dijadikan objek temuan, sementara Pj Bupati lainnya tidak mengalami persoalan serupa.
“Sudah saya sampaikan melalui surat ke BPK, kenapa mesti Pj Bupati Pinrang saja yang dijadikan temuan, sedangkan Pj yang lain tidak ada masalah,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel ini juga menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan satu-satunya tunjangan yang ia terima selama menjabat sebagai Pj Bupati. Pasalnya, Pj kepala daerah tidak memperoleh tunjangan kepala daerah sebagaimana bupati definitif.
“Itu satu-satunya tunjangan yang kami terima sebagai Pj, karena kami tidak menerima tunjangan kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan bahwa temuan tersebut sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi kepadanya sebelum ditetapkan sebagai temuan oleh BPK. Padahal, secara normatif, klarifikasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan.
“Temuan itu sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi dengan saya sebelum dijadikan temuan. Seharusnya dikonfirmasi dulu supaya kami bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Ahmadi, persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi antara tim BPK dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Ia berharap BPK dapat memberikan penjelasan yang jelas dan adil atas kasus yang dialaminya.
“Semua itu sudah saya sampaikan melalui surat. Sekarang masih sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan Ahmadi Akil menerima dobel insentif saat menjabat Pj Bupati Pinrang. Hasil audit uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 121 juta.
“Hasil audit BPK RI atas LKPD 2024 terhadap Pak Pj (Ahmadi Akil) menemukan ada anggaran yang dobel diterima (sebagai Pj bupati dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel),” kata Sekretaris Inspektorat Pinrang Kamaruddin kepada infoSulsel, Jumat (2/1).







