Eks Rektor Unsrat Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Proyek ISDB Rp 2,2 M

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melimpahkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Kumaat ke Pengadilan Tipikor Manado terkait kasus korupsi proyek Islamic Development Bank (ISDB) tahun anggaran 2014-2019. Ellen pun akan segera disidang setelah perbuatannya diduga merugikan negara sebesar Rp 2.227.342.804 (Rp 2,2 miliar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut turut melimpahkan tiga terdakwa lain ke Pengadilan Tipikor Manado. Mereka adalah Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC) Hadi Prayitno; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhony Revly Tooy; dan General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya Sukaryo.

“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 4 berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (ISDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi,” kata Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Januarius menjelaskan, proyek itu dilaksanakan Unsrat yang dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia. Selain itu dikerjasamakan dengan Islamic Development Bank (ISDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp 2.227.342.804,” papar Januarius.

Januarius menambahkan, pihaknya juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp 2,2 miliar ke Pengadilan Tipikor Manado. Keempat terdakwa kini sisa menunggu jadwal persidangan.

“Keempat terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.