Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros inisial MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet tahun 2021-2023. MT langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan penetapan tersangka atas nama saudara MT selaku PPK,” kata Kepala Kejari Maros Zulkifli Said kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 bertanggal 23 Juni 2025. Zulkifli mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Diskominfo Maros tahun 2021-2023.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan 2 alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021-2023,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pengadaan internet sejak 2021 sampai 2023 dianggarkan dalam APBD Maros dengan pagu anggaran sebesar Rp 13 miliar. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp 3 620.000 (3,6 miliar), 2022 sebesar Rp 5.160.000.000 (5,1 miliar), dan 2023 sebesar Rp 4.544.000.000 (4,5 miliar). Tersangka MT sendiri saat itu menjabat sebagai Kabid E-Gov dan Sekretaris Diskominfo Maros.
“Tahun 2021-2023 tersangka selaku Kabid E-gov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros sekaligus KPA/PPK pada kegiatan Belanja Internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-katalog,” ucapnya.
Zulkifli mengatakan, berdasarkan audit dari BPKP Sulsel, kerugian negara dari kasus ini mencapai sebesar Rp 1,04 miliar. Tersangka MT langsung ditahan di Lapas kelas II B Maros untuk menjalani penyidikan.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.049.469.989. Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka MT ancaman dengan pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai diusut Kejari Maros sejak 18 Oktober 2024 berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024.