Mantan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Negeri Makassar () Ichsan Ali mengaku dicopot dari jabatannya usai menyoroti penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek revitalisasi di UNM. Ichsan menilai PPK yang ditunjuk tersebut diduga tidak memenuhi syarat.
“Itu revitalisasi, PPK-nya itu kan tidak memenuhi syarat. Itu yang dia anggap mungkin tidak enak bagi dia,” kata Ichsan kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).
Ichsan mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran penunjukan PPK tersebut kepada Rektor UNM Karta Jayadi. Sikapnya itu sekaligus menepis tudingan dirinya tidak bisa diajak kerja sama.
“Saya tidak bertentangan sebagai bawahan, saya memberikan masukan bahwa ini pelanggaran. Itu revitalisasi, PPK-nya itu kan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Dia menduga koreksi terhadap penunjukan PPK yang akan menangani proyek dengan total nilai Rp 87 miliar itu tidak disukai Karta. Ichsan mengaku masukan itu sekadar mengingatkan agar tidak melanggar.
“Itu yang dia anggap mungkin tidak enak bagi dia. Jelas saya mengingatkan bahwa pelanggaran ini (penunjukan PPK) Pak Rektor, yang jelas saya sudah sampaikan, mau diikuti atau tidak, bapak kan Rektor,” jelasnya.
Ichsan menyebut PPK yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki sertifikat tipe A dan B. Dia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menyentuh proyek itu. Ini murni dilaksanakan oleh PPK dengan koordinasi langsung Rektor. Saya juga mengindikasikan bahwa di sini kan Proyek besar, saya memberi masukan ke rektor terhadap pekerjaan ini,” papar Ichsan.
Sebelumnya diberitakan, Karta Jayadi mencopot Ichsan Ali sebagai Warek II UNM karena dinilai tidak bisa diajak kerja sama. Karta mengaku memiliki bukti atas hal tersebut.
“Dengan Prof Ichsan Ali ini saya tidak bisa kerja sama. Jika nanti masuk ranah hukum baru saya tampilkan data dan bukti yang menunjukkan tidak bisa kerja sama jika diminta bukti itu oleh penegak hukum sebagai yang sah dalam menentukan salah-tidaknya,” ujar Karta saat dihubungi, Rabu (21/5).
Karta mengaku tidak mempermasalahkan jika kebijakannya itu akan digugat oleh Ichsan. Pihaknya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Hak untuk membela diri itu wajib hukumnya. Tidak boleh ada orang yang merasa dizalimi. Nanti kami layani. Ini langkah yang benar sesuai koridor hukum, bukan demo,” kata Karta.