Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menemukan alat berat ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas illegal logging di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Alat berat itu ditemukan di wilayah Kabupaten Bone.
“Benar, kami sudah temukan itu alat. Pemiliknya kooperatif. Dia (pemilik) kan hanya disewa sama pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).
Bahtiar menjelaskan alat berat tersebut saat ini belum dibawa ke Mapolres Gowa karena mengalami kerusakan. Polisi berencana segera melakukan pengamanan terhadap aset itu sebagai barang bukti.
“Akan kami amankan. Di sana kan (ekskavator) dalam keadaan rusak,” katanya.
Dia menegaskan ekskavator tidak ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) awal di Tombolo Pao. Pemilik alat berat langsung membawanya kembali ke tempat asal begitu pekerjaan di lokasi perambahan hutan selesai dilakukan.
“Jauh, ada di ini, ada di Bone. Setelah dia melakukan, setelah digunakan itu dia dibawa oleh pemiliknya ke orangnya,” ungkapnya.
Selain melacak alat berat, Bahtiar mengungkapkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku yang dilaporkan pihak DLHK Sulsel. Para saksi diperiksa di lokasi yang berbeda, termasuk di Kabupaten Sidrap.
Ketiga adalah pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, MY selaku pemilik lahan/garapan, dan M operator alat berat. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dijerat pasal 17 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Sudah. Sudah diperiksa sebagai saksi. Ada yang kemarin didatangi di Sidrap, ada yang empat hari lalu,” tuturnya.
Meski pemeriksaan saksi telah berjalan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. Bahtiar mengaku pihaknya masih memerlukan waktu beberapa hari ke depan untuk merampungkan proses penyelidikan.
“Masih penyelidikan. Belum penetapan tersangka. Mungkin menunggu beberapa hari lagi,” jelasnya.
Polisi juga mengagendakan peninjauan langsung ke lokasi hutan lindung pada Senin (29/12) mendatang untuk memastikan luasan lahan yang disalahgunakan. Peninjauan akan melibatkan ahli serta dinas terkait guna membedah izin pengolahan getah pinus yang dikantongi pelaku.
“Itu kami pertegas dulu melalui ahli dan dinas terkait, dalam hal ini Kehutanan (DLHK Sulsel). Seperti apa izin yang diberikan dan berapa. Rencana hari Senin (29/12) kami akan ke lokasi bersama ahli,” bebernya.
Sejauh ini, kondisi di lokasi hutan yang telah dipasangi garis polisi terpantau aman dari aktivitas lanjutan. Bahtiar memastikan pihaknya terus memonitor area tersebut agar tidak ada lagi perambahan liar.
“Sampai saat ini terpantau, termonitor, sudah tidak ada aktivitas lagi. Nantilah kalau kami sudah menetapkan tersangka nanti saya ini rilis ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembalakan liar terungkap saat jajaran Polres dan Pemkab Gowa melakukan inspeksi mendadak di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Jumat (12/12) dini hari. Usut punya usut, lokasi yang dibabat masuk dalam kawasan izin perhutanan sosial yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.
“Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi,” ungkap kata Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang, Khalid Ibnul Wahab kepada infoSulsel, Selasa (16/12).
