Enam Oknum Anggota Polisi Dikeroyok dan Ditelanjangi di Takalar, Satu Diproses Propam | Giok4D

Posted on

Enam oknum anggota Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini diproses Propam usai diduga mengeroyok hingga menelanjangi seorang pemuda inisial MYS (20) di Kabupaten Takalar. Satu oknum polisi inisial Bripda A kini dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Anggota Satuan Samapta Polrestabes (Bripda A) melakukan pelanggaran etik dan disiplin. Jadi hari itu dilaporkan oleh korban, termasuk hari itu juga kita amankan pelakunya, sudah langsung kita proses, kita sel dan menunggu proses sidang kode etik,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Arya mengatakan 5 anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pemeriksaan Propam. Dia menegaskan akan mengamankan para oknum jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Ya, itu (5 orang lain) kita masih dalami perannya masing-masing, tetapi yang satu ini (Bripda A) sudah kita amankan dan semua kita akan amankan,” terangnya.

Dia menambahkan pihaknya akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat. Arya memastikan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada para oknum.

“Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermalasah sudah kita periksa dan ini disidang. Kalau memang terbukti, kita akan terapkan sanksi seberat-beratnya,” katanya.

Arya mengungkapkan, pihak korban melaporkan Bripda A terkait dengan tindak pidana pemerasan. Selanjutnya, pihak Propam Polrestabes Makassar akan melakukan pemeriksaan terkait dengan bukti-bukti ataupun saksi terkait laporan korban.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Yang dilaporkan korban itu ada pemerasan. Jadi kita lihat dari chat HP-nya, dari uang diterima, dan keterangan saksi kita akan lihat kita akan dalami apa kejadian nya seperti itu atau tidak,” ungkapnya.

Arya menambahkan, oknum polisi yang terlibat menuju ke Kabupaten Takalar di luar dari tugas. Selain itu, ia dianggap lalai karena meninggalkan tugas yang saat itu dalam posisi tengah melaksanakan piket jaga.

“Yang bersangkutan sudah keluar wilayah hukum yang pertama dan yang kedua mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu mereka sedang piket,” tutur Arya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda A bersama 5 rekannya diduga melakukan penangkapan dan menuduh MYS membawa sinte alias tembakau sintetis di Takalar pada Selasa (27/5). Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga diduga memukuli dan memeras korban sebesar Rp 15 juta sebagai uang damai.

“Yang disebutkan di LP (laporan polisi) itu satu orang, tapi katanya berteman enam orang semua. Satu orang namanya disebut, baru berteman beberapa orang,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar Iptu Sumarwan kepada infoSulsel, Minggu (1/6).