Fakta-fakta Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi 56 Kali Saat Les baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Guru SD inisial IPT (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang siswanya berusia 12 tahun. Pelaku disebut melakukan aksinya hingga 56 kali dengan modus memberikan les privat kepada korban.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pelaku diduga melancarkan aksinya di kontrakannya wilayah Biringkanaya, Makassar alias tak jauh dari sekolah korban. Aksi tersebut dilakukan pelaku sepanjang Februari, hingga akhirnya terungkap pada Minggu (28/9).

Dirangkum infosulsel, berikut fakta-fakta guru SD di Makassar melecehkan siswanya hingga 56 kali:

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali kejadian ini terungkap saat korban baru saja naik kelas 6. Korban merasakan tekanan batin hingga akhirnya menceritakan pelecehan itu kepada seorang tetangganya.

“Jadi awalnya itu anak naik kelas 6 mungkin tidak tahan sama ini (kejadian) karena tekanan batin akhirnya dia cerita sama tetangga,” ujar Ali kepada infosulsel, Rabu (1/10/2025).

Tetangga korban yang mendengar cerita itu, langsung memberi tahu ibu korban. Informasi tersebut akhirnya disampaikan ke pihak sekolah, meskipun saat itu belum ada bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.

“Tetangga ini akhirnya sampaikan ke ibunya kalau ada begini (anaknya dilecehkan di sekolah) dari situ disampaikan ke sekolah pada waktu itu belum ada bukti,” tambahnya.

Menurut Ali, pelaku awalnya menyangkali perbuatannya hingga pihak sekolah meragukan laporan dari pihak keluarga korban. Namun pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan resmi saat pertemuan mediasi pada 28 September 2025.

“Dan si pelaku ini nda mengaku (perbuatannya), pihak sekolah juga tidak percaya bahwa ada yang begitu terjadi. Nanti pada tanggal 28 September itu pihak sekolah inisiatif untuk mengadakan pertemuan, mediasi. Akhirnya terbuka semuanya bahwa si pelaku mengakui perbuatannya dengan surat pernyataan,” ungkapnya.

Ali juga mengatakan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih labil.

“Dia (pelaku) tidak mengancam secara fisik tapi kata-kata secara halus,” katanya.

Pihak keluarga langsung melapor ke Polrestabes Makassar usai pelaku mengetahui perbuatannya. Selain itu, mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Konselor Psikologis dan Pendamping kasus UPTD PPA Makassar, Muh. Wija Hadi Perdana, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar. Dia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan upaya pendampingan kepada korban.

“Beberapa hari kemarin kami dari UPTD PPA mendapat laporan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan korban akhirnya menangkap oknum guru IPT di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10). IPT langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10).

Wahiduddin mengatakan IPT membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Namun IPT mengaku kerap mengirimkan chat mesra melalui WhatsApp kepada korban.

“Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan IPT bahkan telah menyetubuhi korban. Pelaku pun telah menjadi tersangka.

“Les dan ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif dan dilanjutkan dengan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali,” ungkap Kombes Arya saat konferensi pers di Maporlestabes Makassar, Jumat (3/10).

Arya menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka pada area vital korban. Selain itu ditemukan juga robekan pada selaput dara dan bibir vagina korban.

“Hasil visumnya juga kita lihat ada vagina yang robek. Selaput darah yang robek pada bibir vaginanya,” tutupnya.

Kuasa hukum tersangka IPT, Amiruddin membantah kliennya mengakui perbuatannya. Pihaknya pun memprotes pernyataan penyidik kepolisian.

“Jadi saya selaku kuasa hukum itu hanya keberatan terkait pernyataan Kapolrestabes yang menyatakan ‘bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan sebanyak 3 sampai 7 kali’. Ini yang saya garis bawahi,” ujar Amiruddin kepada infoSulsel, Senin (6/10).

Amiruddin menekankan pihaknya tidak mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Namun, ia keberatan jika kliennya disebut telah mengakui persetubuhan.

“Bahwa saya tidak pernah membantah atau tidak menerima penetapan tersangka terhadap status klien saya. Bukan itu, saya tidak pernah bantah itu. Yang saya bantah adalah pernyataan Kapolres kalau tersangka ini telah mengakui melakukan perbuatan badan,” tambahnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan oknum guru IPT. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam dipecat.

“Saat ini kami nonaktifkan dulu untuk tugas-tugas yang ada di sekolah sambil menilik untuk memutuskan hubungan kerja, PHK,” ujar Kepala Disdik Makassar Achi Soleman kepada infoSulsel, Jumat (3/10).

Achi menyebut IPT sudah resmi dinonaktifkan sejak kasusnya mencuat. Dia mengatakan langkah itu diambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah dinonaktifkan dari tugasnya, kan PPPK ya. Biar yang bersangkutan itu fokus di pemeriksaan (proses hukum) saja,” katanya.

Menurut Achi, keputusan pemutusan hubungan kerja akan diambil sambil menunggu perkembangan kasus di kepolisian. Jika ada putusan pengadilan, status PPPK guru tersebut otomatis diputus.

“Iya, sambil melihat perkembangan proses hukumnya. Kalau memang nanti sudah ada penetapan … ini kan masih dalam proses pemeriksaan ya,” ucapnya.

1. Korban Mulanya Curhat ke Tetangga

2. Pelaku Sempat Menyangkal

3. Keluarga Laporkan Pelaku-Pemkot

4. Pelaku Ditangkap-Jadi Tersangka

5. Pihak Tersangka Bantah Akui Persetubuhan

6. Tersangka Dinonaktifkan di Sekolah

Kuasa hukum tersangka IPT, Amiruddin membantah kliennya mengakui perbuatannya. Pihaknya pun memprotes pernyataan penyidik kepolisian.

“Jadi saya selaku kuasa hukum itu hanya keberatan terkait pernyataan Kapolrestabes yang menyatakan ‘bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan sebanyak 3 sampai 7 kali’. Ini yang saya garis bawahi,” ujar Amiruddin kepada infoSulsel, Senin (6/10).

Amiruddin menekankan pihaknya tidak mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Namun, ia keberatan jika kliennya disebut telah mengakui persetubuhan.

“Bahwa saya tidak pernah membantah atau tidak menerima penetapan tersangka terhadap status klien saya. Bukan itu, saya tidak pernah bantah itu. Yang saya bantah adalah pernyataan Kapolres kalau tersangka ini telah mengakui melakukan perbuatan badan,” tambahnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan oknum guru IPT. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam dipecat.

“Saat ini kami nonaktifkan dulu untuk tugas-tugas yang ada di sekolah sambil menilik untuk memutuskan hubungan kerja, PHK,” ujar Kepala Disdik Makassar Achi Soleman kepada infoSulsel, Jumat (3/10).

Achi menyebut IPT sudah resmi dinonaktifkan sejak kasusnya mencuat. Dia mengatakan langkah itu diambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah dinonaktifkan dari tugasnya, kan PPPK ya. Biar yang bersangkutan itu fokus di pemeriksaan (proses hukum) saja,” katanya.

Menurut Achi, keputusan pemutusan hubungan kerja akan diambil sambil menunggu perkembangan kasus di kepolisian. Jika ada putusan pengadilan, status PPPK guru tersebut otomatis diputus.

“Iya, sambil melihat perkembangan proses hukumnya. Kalau memang nanti sudah ada penetapan … ini kan masih dalam proses pemeriksaan ya,” ucapnya.

5. Pihak Tersangka Bantah Akui Persetubuhan

6. Tersangka Dinonaktifkan di Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *