Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga penyuka sesama jenis dan melecehkan seorang mahasiswa setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap bagaimana modus K melancarkan aksi bejatnya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar mengungkapkan, tersangka datang sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa (1/7/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan oleh penyidik.
“Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian setelah itu dilakukan penahanan,” ungkap Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).
Zaki kemudian membeberkan modus dosen K melecehkan mahasiswanya. Dosen k melecehkan mahasiswa saat ujian susulan di rumahnya.
“Mungkin (karena) dengan nilai dia (korban) tidak bagus mungkin dia (korban) datang susulan (ke pelaku), katanya susulan,” kata Kompol Zaki kepada infoSuslel, Kamis (3/7).
Zaki mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester dua. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan.
Saat itulah, oknum dosen tersebut meminta korban ujian susulan di rumahnya, Jalan Green Nurhidayat, Romang Polong, Gowa. Pelaku meminta korban memijatnya hingga terjadi pelecehan seksual.
“Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K,” ungkapnya.
Zaki menyebut pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kasus pelecehan tersebut. Keempat saksi merupakan teman korban yang lebih dulu mendengarkan pengakuan korban.
“Untuk saksi yang kami periksa ada 4 saksi. 4 saksi yang mana teman-temannya dia (korban) melaporkan sama teman-temannya setelah kejadian,” tuturnya.
Pihaknya kini masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Jika berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan tahap dua akan segera dilakukan.
“Untuk dilimpahkan ke kejaksaan kami akan melengkapi indik kami, nanti semua berkas kami serahkan ke kejaksaan nanti kejaksaan yang pelajari dan kalau kami nanti sudah P21 ataupun tahap dua akan kami infokan kembali,” terangnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.