Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
“Harusnya sebelum membuka usaha terlebih dahulu melengkapi beberapa izin, tapi itu tidak dilakukan sehingga kami melakukan penyegelan,” kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Sidrap, Andi Nirwan kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Gerai yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae itu baru saja dilaunching pada Minggu (21/9). Nirwan mengatakan gerai tersebut belum melengkapi sejumlah izin, mulai dari izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas (Andalalin), hingga izin usaha dan kesehatan.
“Ini sudah ketiga kalinya kita sampaikan surat teguran, tapi tidak ada respons. Makanya kami segel untuk sementara,” ungkapnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Seharusnya, kata Nirwan, pihak Mie Gacoan menyelesaikan proses perizinan sebelum membuka gerai. Namun ternyata pihak Mie Gacoan tetap ngotot beroperasi.
“Harusnya sebelum membuka usaha terlebih dahulu melengkapi beberapa izin, tapi itu tidak dilakukan,” tegasnya.
Dia menegaskan, segel baru akan dibuka jika pihak manajemen bisa menunjukkan izin lengkap. Selama penyegelan, gerai dilarang menerima pelanggan.
“Disegel sampai ada izinnya, kalau tidak ada kita tidak buka,” tegasnya.
Terpisah, Area Manajer Mie Gacoan Sidrap, Bimo enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut proses perizinan sedang ditangani divisi legal.
“Untuk dari kami belum bisa memberikan statement. Saat ini divisi legal sementara melakukan pengurusan izin,” ujarnyasingkat.