PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) membantah pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla terkait sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). GMTD menilai pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.
Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut pernyataan pihak Kalla tidak pernah menjawab persoalan utama soal dasar hukum kepemilikan lahan mereka. Pihaknya mengimbau agar upaya pengaburan fakta hukum ini segera dihentikan.
“PT GMTD menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media,” ujar Ali Said dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
“PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik,” terangnya.
Ali Said mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen legalitas kepemilikan yang dimiliki oleh pihak Kalla. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.
“Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar. Di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?” paparnya.
Dia menuding klaim pihak Kalla yang menyatakan SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998 adalah keliru secara hukum, tidak akurat, dan menyesatkan publik. Menurutnya, SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut.
“Yang tidak pernah dicabut: SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991),” tegasnya.
Ali Said juga membantah tuduhan ‘serakahnomics’ yang dilontarkan oleh juru bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, dengan menyebutnya sebagai fitnah tanpa relevansi hukum. Menurutnya, perusahaan berdiri atas mandat pembangunan dari Pemerintah RI dan menjalankan pembebasan tanah secara sah serta transparan.
“Tuduhan ‘serakahnomics’ adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, mengandung muatan fitnah dan tendensius,” ucapnya.
“PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari pemerintah. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara,” sambungnya.
Dia juga menanggapi klaim terkait kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang disebut kecil oleh pihak Kalla. GMTD mencatat kontribusi PAD langsung dari GMTD pada rentang tahun 2000-2022 mencapai lebih dari Rp 538 miliar.
“Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha, multiplier ekonomi kawasan. Pernyataan (Kalla) bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50-Rp 100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan,” tuturnya.
Ali Said kembali menegaskan kepemilikan lahan mereka sah berdasarkan dokumen negara yang lengkap dan berlapis. Pihaknya memiliki sertifikat resmi BPN, empat putusan inkrah yang memenangkan GMTD, eksekusi PN Makassar, dan dokumen PKKPR.
“Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970, SHM 3307/1997, SHGB 20454/1997). Empat putusan inkrah (2002-2007) yang memenangkan PT GMTD. Eksekusi PN Makassar 3 November 2025. PKKPR 15 Oktober 2025. Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara (jubir) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menyentil Lippo Group dan PT GMTD telah menjalankan pola yang disebutnya sebagai praktik ‘serakahnomics’. Dia menegaskan izin prinsip kawasan Tanjung Bunga tidak pernah diberikan untuk pengembangan real estate ataupun jual beli tanah.
“Lippo jangan praktikkan serakahnomics,” ujar Husain dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan izin prinsip dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 118/XI/1991 yang jadi pegangan Lippo-GMTD hanya untuk pengembangan kawasan wisata. Menurutnya, penggunaan dasar hukum itu untuk real estate ataupun jual beli tanah adalah penyimpangan.
“Izin prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 adalah untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah, seperti yang mereka jalankan selama ini di Tanjung Bunga, Makassar,” katanya.
Husain menegaskan SK itu tidak boleh dijadikan dasar untuk merampas tanah rakyat. Dia menyebut tindakan itu sebagai praktik tamak yang bahkan dilarang Presiden Prabowo Subianto.
“Karena itu sama saja mempraktikkan ‘serakahnomics’ yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” ketusnya.
