Golkar Sulsel Ungkap Syarat Calon Ketua di Musda, Appi-IAS Butuh Diskresi?

Posted on

DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) bicara soal syarat pencalonan jelang musyawarah daerah (musda). Setiap bakal calon yang tidak memenuhi syarat dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musda Golkar 2025 wajib dapat diskresi dari DPP.

Sekretaris Golkar DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan setiap bakal calon harus memenuhi 10 syarat pencalonan yang diatur dalam Juklak Musda Golkar 2025. Syarat calon itu tertuang dalam Juklak Nomor: 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Daerah Golkar.

“Iya sudah ada, itu dikeluarkan DPP yang harus dipedomani seluruh DPD I,” kata Marzuki kepada infoSulsel, Rabu (28/5/2025).

Marzuki menyebut salah satu syarat untuk maju sebagai calon di Musda yakni harus aktif sebagai anggota Golkar 5 tahun berturut-turut. Syarat ini, kata dia, tidak menyulitkan bagi kader tulen.

“Harus pernah jadi pengurus 5 tahun atau setingkat di bawahnya atau DPD II atau juga pengurus di organisasi pendiri seperti Kosgoro, Soksi, itu dibuktikan dengan SK kan. Jadi tidak ji terlalu susah kalau memang dia kader,” katanya.

Selain salah satu poin tersebut, bakal calon masih harus memenuhi 9 syarat lainnya yang diatur dalam juklak tersebut. Jika bakal calon tidak memenuhi salah satu syaratnya, maka harus mendapat restu atau diskresi dari DPP.

“Kalau ada seperti itu (belum jadi kader 5 tahun misalnya), mendapat restu dari DPP, semacam diskresi, persetujuan agar bisa maju,” katanya.

Marzuki juga merespons soal rencana Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) yang ingin maju Musda. Pasalnya, Appi diketahui resmi dilantik menjadi pada Agustus 2022 lalu.

“Belum kita tahu (Appi butuh diskresi atau tidak), siapa tahu dia pernah jadi pengurus Soksi, Kosgoro. Saya belum tahu karena belum ada pendaftaran, belum ada diverifikasi,” katanya.

Jika tidak memenuhi syarat pencalonan, lanjut Marzuki, maka Appi harus mendapat diskresi dari DPP. Hal itu baru akan diketahui saat proses verifikasi berkas pencalonan di Musda.

“Cuma nanti kalau memang tidak (memenuhi syarat) tentu harus ada persetujuannya. Kalau sudah mulai pendaftaran, ada verifikasi, diberitahu ada begini-begini supaya dilengkapi,” katanya.

Termasuk Ilham Arief Sirajuddin (IAS), kata Marzuki, juga harus mengurus diskresi jika tidak memenuhi syarat maju sesuai juklak. Apalagi IAS diketahui baru kembali bergabung di Golkar pada Mei 2022 lalu.

“Kita lihat saja nanti,” tambah Marzuki.

Adapun syarat calon ketua Golkar di musda diatur dalam pasal 13 Juklak Musda Golkar 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Formatur. Dalam poin c menyatakan bakal balon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: