Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rian dan Randi, kakak adik yang menjadi tersangka kasus demo ricuh berujung perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan itu membuat status tersangka Rian dan Randi tetap sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan hakim Kurnia Dianta Ginting, seperti dikutip infosulsel dari situs resmi PN Makassar, Selasa (25/11/2025).
Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikor, PN Makassar, Selasa (18/11). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid. Pra/2025/PN Mks.
“Membebani biaya perkara praperadilan ini kepada para pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua bersaudara Randi dan Rian mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (21/10) lalu. Gugatan tersebut diajukan karena menilai penetapan tersangka terhadap keduanya dinilai janggal.
Kuasa hukum Rian dan Randi, Muhammad Ansar mengatakan ada tiga hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan Rian dan Randi sebagai tersangka dianggap menyimpang dari aturan hukum.
“Kami melihat bahwa ada kejanggalan hukum di dalamnya. Ada tindakan yang mana tindakan tersebut dalam proses ditetapkan sebagai tersangka itu menyimpangi aturan-aturan. Mereka menetapkan tersangka secara ugal-ugalan,” ujar Muhammad Ansar kepada infoSulsel pada Senin (3/11).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Hal kedua, lanjut Ansar, yaitu mengenai proses penangkapan yang dilakukan anggota Polda Sulsel terhadap kedua tersangka. Ansar menuturkan keduanya ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Sebelum ada upaya paksa penangkapan, mereka sama sekali tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi mengenai laporan yang dibuat oleh polisi,” tuturnya.
Pihaknya juga merasa janggal lantaran pihak kepolisian secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) sehari sebelum penangkapan tersebut terjadi, tepatnya pada Senin (1/9). Menurutnya, seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu baru bisa dilakukan penangkapan.
“Persoalannya adalah dia belum ditetapkan tersangka, dugaan kami, karena surat penetapan tersangka dan penangkapan semua terbit di tanggal 2 (September 2025). Jadi penangkapannya tidak sah, menurut kami,” ujarnya.
Dia melanjutkan hal ketiga yaitu mengenai penahanan terhadap Rian dan Randi. Ansar menilai polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Menurut kami merupakan tindakan-tindakan yang menyimpangi aturan hukum yang ada,” ujarnya.







