Warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) mencabut gugatan senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar. Pencabutan gugatan membuat perkara ini tidak berlanjut ke persidangan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali. Dia mengaku telah melakukan konfirmasi ke majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara ini.
“Saya sudah pastikan menghadap ke Ketua Majelisnya, itu dicabut perkaranya (gugatan dicabut),” ujar Sibali kepada infoSulsel, Jumat (19/9/2025).
Sibali menjelaskan pencabutan gugatan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar pada Kamis (18/9). Kendati demikian, dia mengaku tak bisa memastikan alasan penggugat mencabut gugatannya.
“Mungkin 1 (atau) 2 hari yang lalu (gugatannya dicabut), baru kemarin masuk di PTSP. Baru dibaca kemarin bahwa ternyata (gugatannya) dicabut,” jelasnya.
“Iya (perkaranya sudah selesai), namanya ini kan privat gugatan, bukan pidana (tapi) perdata,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks. Muallim mengatakan gugatan ini merupakan langkah konstitusional atas keributan yang terjadi di Makassar.
“Maka dilihat fakta di lapangan tersebar di beberapa media bahwa memang pada saat kejadian (pembakaran Gedung DPRD) sangat sedikit orang lihat polisi waktu itu berpakaian seragam bahkan hampir tidak ada orang kelihatan di video-video yang beredar kan, kepolisian,” ujar Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9).
“Sekarang kepolisian kan punya kewenangan diberikan oleh negara kewenangan untuk melakukan proses pengamanan dalam hal ini unjuk rasa dan seterusnya,” tambahnya.
Muallim menyebut pihaknya telah mengkaji sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Kapolri hingga Undang-undang. Dari hasil kajian itu, dia menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh kepolisian.
“Apa itu? Langkah pencegahan yang tidak efektif, langkah pengamanan aksi unjuk rasa yang kami anggap lalai dengan itu, maka harus ada tanggung jawab moral di situ, negara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto sempat menanggapi gugatan tersebut. Didik menyatakan pihaknya menghargai pengajuan gugatan itu.
“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi.
Dia menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Dia juga menambahkan, semua langkah yang diambil dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Untuk diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.