Guru Mansur Terdakwa Pelecehan Murid Bakal Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak

Posted on

Guru Mansur (53) melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai permohonan banding di kasus pelecehan murid ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah kasasi ini dilakukan setelah majelis hakim PT Sultra berbeda pendapat alias dissenting opinion terkait putusan banding tersebut.

“Setelah putusan kemarin kami ada tenggat waktu 14 hari, paling lambat besok kami ajukan kasasi,” kata kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan kepada infocom, Rabu (7/1/2026).

Andre menilai pertimbangan dua hakim yang menyatakan Mansur bersalah masih menyisakan keraguan. Dia menyebut dasar pertimbangan tersebut sangat minim dan tidak menjelaskan perbuatan secara terang.

“Kami melihat pertimbangannya hanya satu paragraf dan hanya menyebut perbuatan Pak Mansur tidak pantas. Ini abu-abu, tidak jelas perbuatannya apa,” ujarnya.

“Putusan banding itu tidak bulat, satu hakim menyatakan bebas dan dua hakim menyatakan bersalah,” sambung Andre.

Dia menganggap hakim yang menyatakan Mansur bebas justru memiliki pertimbangan berbeda. Hakim tersebut menilai tindakan kliennya hanya sebatas mengecek suhu tubuh dan tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan pidana.

“Hakim yang membebaskan menyatakan Pak Mansur hanya mengecek suhu tubuh saja, dan 2 majelis hakim tidak menerima itu karena hanya menggunakan satu saksi,” jelas Andre.

Andre turut menyoroti majelis hakim banding yang dinilai tidak mempertimbangkan saksi dari pihak terdakwa. Padahal saksi tersebut mengaku melihat langsung peristiwa yang dipersoalkan.

“Dalam banding kemarin, majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi kami yang melihat langsung Guru Mansur,” katanya.

Dalam asas in dubio pro reo, lanjut Andre, setiap keraguan seharusnya berpihak kepada terdakwa. Namun putusan banding justru menyebut adanya perbuatan tidak pantas tanpa uraian yang tegas.

“Dalam asas in dubio pro reo artinya jika pembuktian suatu perkara terdapat keraguan, maka hakim harus membebaskan terdakwa. Kalau memang pencabulan, harus dijelaskan secara tegas. Jangan multi tafsir. Kami melihat hakim sendiri masih ragu,” paparnya.

Dia juga membandingkan putusan banding dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Di tingkat pertama, seluruh majelis hakim menyatakan Mansur bersalah.

“Di PN Kendari itu tiga-tiganya menyatakan bersalah, sementara di banding satu hakim ketua membebaskan dan dua hakim anggota tetap menyatakan bersalah,” tutur Andre.

Meski banding ditolak, Andre mengaku tetap optimistis menghadapi kasasi. Dia meyakini perkara ini akan dinilai secara lebih objektif oleh Mahkamah Agung.

“Kami berkeyakinan perkara ini akan diperiksa hakim agung yang punya kejernihan dan objektivitas, dan Pak Mansur akan dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Sultra menolak banding yang diajukan Mansur, terdakwa pelecehan murid di Kendari. Putusan tersebut menguatkan vonis PN Kendari yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur.

“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra I Ketut Suarta, Selasa (6/1).

Dalam putusan itu, I Ketut Suarta menilai guru Mansur tidak melakukan perbuatan cabul kepada siswinya. Namun dua hakim anggota Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.

“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujarnya.