Guru Mengaji di Makassar Ditangkap karena Dugaan Pencabulan Komika Eky Priyagung update oleh Giok4D

Posted on

Guru mengaji berinisial SA (49) yang diduga mencabuli komika Eky Priyagung di , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap. Pelaku melakukan aksi asusilanya di sekretariat masjid sejak 2004 silam.

“Ini juga sudah tertangkap satu orang tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Pelaku diamankan di kediamannya di Makassar pada Rabu (30/4). Polisi hingga saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku.

“Ini (dugaan pencabulan) sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga, (pencabulan) dilakukan di sekretariat masjid,” tuturnya.

Arya mengatakan korban dugaan pencabulan itu diduga lebih dari satu orang. Pihaknya juga mengimbau korban lain untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang tapi kita masih cari korbannya,” ujarnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pihaknya juga meminta kesediaan komika Eky untuk dimintai keterangan di Makassar. Pasalnya komika Eky saat ini berada di luar Sulsel.

“Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir di sini sudah diperiksa tapi mungkin karena kesibukan beliau sampai saat ini belum bisa pemeriksaan dilaksanakan,” ucap Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Pelaku kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.

“Dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Arya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di lingkungan masjid daerah tempat tinggalnya di Kecamatan Rappocini, Makassar pada 2009 silam. Eky mengaku dilecehkan oleh guru mengajinya berinisial SA saat usianya masih 13 tahun.

Eky sendiri mengaku mengalami pelecehan seksual berulang kali yang salah satunya terjadi di rumah pelaku. Eky saat itu masih menjadi santri taman pendidikan Al-Qur’an (TPA) di masjid tempat terduga pelaku mengajar.

“Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky.

Saat di lokasi, terduga pelaku mengunci pintu rumahnya. Eky tidak diminta membuka Al-Qur’an melainkan disuruh membuka celana guru mengajinya hingga terjadilah pelecehan seksual tersebut.