Guru Ngaji Bejat yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Palu Jadi Tersangka!

Posted on

Seorang guru mengaji berinisial AA di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut pelaku memiliki kelainan perilaku saat melihat anak kecil lawan jenis.

“Modusnya menurut pengakuan dia (pelaku), jika melihat anak kecil yang lawan jenis perilakunya langsung berubah, hawa nafsunya naik,” ujar Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna kepada infocom, Selasa (20/5/2025).

Penahanan terhadap pelaku AA dilakukan pada Selasa (20/5) setelah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban. Kasus ini pun kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Per hari ini bersangkutan jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.

Pelaku AA dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kadek turut mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan ke Polresta Palu.

“Ia saat ini masih satu laporan. Kami membuka untuk masyarakat yang ingin melapor,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru mengaji berinisial AA di Kota Palu diduga mencabuli anak di bawah umur. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melabrak AA di rumahnya hingga videonya viral di media sosial (medsos).

“Benar (dugaan guru ngaji cabuli anak di bawah umur), saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPA Polresta Palu,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dalam keterangannya, Senin (19/5).

Pelaku AA dilabrak keluarga korban di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Minggu (18/5). Dugaan pencabulan itu pun dilaporkan ayah korban inisial IR (28) ke pihak kepolisian.

Sementara dalam video beredar, tampak seorang guru mengaji diduga AA dilabrak keluarga korban di sebuah rumah. Ia tampak beberapa kali dicecar pertanyaan dan diminta untuk duduk serta menjelaskan aksi bejatnya.