Guru Ngaji Cabuli Komika Eky di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara update oleh Giok4D

Posted on

Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa Sudirman selaku tenaga pendidik dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan cara menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban.

Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (13/10). Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menuntut Terdakwa Sudirman untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan terhadap Sudirman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (14/10/2025).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara,” tambahnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Jaksa menilai perbuatan Sudirman tersebut telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, terdakwa telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2004 silam. Terdakwa Sudirman yang selaku tenaga pendidik itu melancarkan aksinya kepada santri di bawah umur di sekretariat masjid tempatnya mengajar.

“Ini sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004, dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5).

Terdakwa berhasil menutupi kejahatannya usai mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun. Terdakwa meminta korban bersumpah di bawah Al-Qur’an agar tutup mulut.

“Iya, dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” ungkap Arya.

Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji yang membimbing santrinya yang kala itu masih di bawah umur. Terdakwa melakukan aksi pencabulan dengan dalih korban sudah memasuki usia dewasa alias akil balig.

“Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini,” tuturnya.

Kasus ini terkuak setelah 21 tahun berlalu ketika komika Eky Priyagung mengaku sebagai salah satu korban terdakwa ketika masih berusia di bawah umur. Eky menjelaskan dirinya dilecehkan pada 2009 lalu, saat menjadi santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di salah satu masjid di Makassar.

“Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky kepada infoSulsel, Sabtu (26/4).

Saat tiba di rumah terdakwa, Eky bukannya dites membaca Al-Qur’an, melainkan diminta memuaskan nafsu terdakwa. Eky mengaku dilecehkan berulang kali dan sempat berupaya melaporkan hal itu lewat sebuah forum masjid namun aduannya diabaikan.

“Sama semua korban dibungkam kalau mau cerita, itu aib katanya. Dari situ saya keluar dari masjid sudah tidak mau lagi perjuangkan keadilan itu,” imbuh Eky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *