Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri menjalani sanksi adat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Gus Fuad dikenakan 7 sanksi adat, di antaranya menyerahkan 5 ekor sapi.
Pelaksanaan sanksi adat berlangsung di rumah adat Banua Oge Souraja, Kota Palu pada Minggu (20/7). Prosesi adat dipimpin oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
“Proses hari ini adalah menindaklanjuti keputusan sidang adat kepada Fuad Plered. Beliau sudah tunaikan sanksi adatnya dan kami menerimanya dengan ikhlas,” kata Arena kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Arena menuturkan sanksi adat dijatuhkan setelah sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April lalu. Fuad dianggap melanggar norma adat dan dijatuhi Givu atau denda adat sesuai aturan Suku Kaili.
“Semoga dengan ini suasana masyarakat bisa kembali kondusif,” harapnya.
Sementara itu, Gus Fuad mengatakan ada tujuh bentuk sanksi adat yang diterimanya. Mulai dari menyerahkan lima ekor sapi, lima parang adat, dan lima kain kafan putih, lima mangkok putih, lima piring bermotif kelor, lima dulang adat, serta uang sedekah sebanyak 99 real dikali lima.
“Tujuan saya ke Palu adalah untuk memohon maaf dan menjalankan sanksi adat. Alhamdulillah semuanya sudah saya laksanakan,” kata Gus Fuad.
Dia berharap sanksi adat bisa menjadi jalan penyelesaian. Selain itu, Gus Fuad berharap agar laporan pidana terhadapnya di Polda Sulteng dicabut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Setelah ini, saya berharap masalah ini selesai, termasuk secara hukum nasional,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng mengusut kasus Gus Fuad Plered yang diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri. Kasus ini dilaporkan warga dan teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025.
“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (11/4).
Djoko menambahkan penyidik dalam kasus ini akan menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.