Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perkara Annar pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusan sela di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (18/7/2025).
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 123/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding,” sambung hakim.
Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan tidak termasuk ruang lingkup eksepsi atau keberatan. Salah satunya poin yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil.
“Terhadap keberatan cacat formil dalam proses penyidikan, majelis hakim berpendapat keberatan bukan ruang lingkup keberatan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan objek pra-peradilan,” jelas hakim.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai cacat formil tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.
Sementara pada poin ketidakjelasan terkait waktu dan tempat pidana dilakukan dianggap termasuk pada inti perkara. Maka, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU dapat dijadikan dasar pemeriksaan.
“Syarat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yang dibacakan pada persidangan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, sehingga bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” terang hakim.
“Sehingga keberatan penasihat umum terdakwa mengenai ketidakjelasan dan ketidakcermatan terkait waktu dan tempat tindak pidana adalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” sambungnya.
Poin eksepsi selanjutnya mengenai uraian perbuatan dan unsur delik dakwaan JPU dianggap tidak lengkap dan jelas. Hakim beranggapan hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis hakim berpendapat harus dinilai bahwa itulah perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta berkas perkara berdasarkan alat-alat bukti yang tentu nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan. Sehingga hal tersebut tidak akan menjadikan dakwaan tersebut menjadi kabur,” tutur hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Annar, Husain Rahim Saijjie menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi kliennya. Menurutnya, JPU harus bekerja keras membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
“Jadi tentu jaksa penuntut umum harus bisa bekerja keras untuk membuktikan apakah betul pengadilan terdakwa ini terlibat atau tidak. Karena menurut terdakwa kami itu tidak ada keterkaitannya dengan tuduhan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Tentu persiapan kami ya membela diri dari dakwaan jaksa itu,” ujar Husain Rahim Saijjie kepada wartawan usai persidangan di PN Sungguminasa, Rabu (18/6).
“Nanti jaksa berupaya membuktikan. Kalau di jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan, tentu klien kami berhak untuk mendapatkan kebebasan nya kembali,” sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025, tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tanggapan eksepsi Terdakwa Annar di PN Sungguminasa, Rabu(4/6).