Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) Fajar Ishak menanggapi penetapan tersangka kasus pembunuhan anak terhadap anggota DPRD Wakatobi La Lita alias Litao yang sudah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fajar menyebut Hanura tidak mengetahui jika Litao terseret kasus hukum saat nyaleg.
“Teman-teman DPC tidak mengetahui adanya kasus yang melibatkan saudara Litao ini. Nanti setelah jadi anggota DPRD baru terbuka kasusnya,” kata Fajar kepada infocom, Rabu (10/9/2025).
Fajar mengungkapkan Litao sebenarnya bukan kader tulen dari Hanura. Litao masuk ke Hanura karena ingin menjadi anggota DPRD melalui partai.
“Dia jadi kader tahun 2023 setelah pendaftaran, jadi bukan kader (tulen),” bebernya.
Kendati demikian, Fajar mengaku DPC Hanura Wakatobi tetap menerima Litao karena hasil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersangkutan bersih dari status hukum. Selain itu, berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“DPC Wakatobi menerima karena semua berkas pendaftarannya terpenuhi, termasuk SKCK dari polisi. Terbukti SKCK dari polisi juga keluar dan tidak ada masalah internal partai sehingga kami anggap clear status hukumnya,” terangnya.
Fajar pun menegaskan bahwa Hanura menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Litao ke aparat penegak hukum.
“Yang bisa saya katakan bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait upaya hukum yang sedang berproses di polisi. Kami patuh dan kooperatif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Litao ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Litao sebelumnya masuk dalam DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam.
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada infocom, Selasa (9/9).
Anggota DPRD dari Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam. Belakangan Litao ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan saat proses hukum berjalan pada 2014, Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Tapi, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.
“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” kata dia.