Heboh anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin Sihak, dikabarkan keluar atau kabur dari Rutan Kelas IIB Selayar setelah nomor WhatsApp (WA) miliknya terdeteksi aktif. Pengacara Awiluddin membantah kabar yang beredar tersebut.
“Kalau di dalam Rutan setengah mati untuk pakai HP. Jadi mungkin HP-nya itu dipakai keluarganya atau siapa. Nantilah saya konfirmasi,” ujar pengacara Awiluddin, Muhtadin kepada infoSulsel, Selasa (27/1/2026).
Kecurigaan Awiluddin kabur lantaran aturan di dalam Rutan sangat ketat terhadap penggunaan alat komunikasi. Muhtadin mengaku belum mendengar informasi pasti mengenai kabar kliennya yang diduga sudah tidak berada di sel tahanan.
“Saya belum dengar itu. Saya juga belum baca itu (pemberitaan),” katanya.
Meski demikian, Muhtadin meragukan kliennya memiliki keberanian untuk melarikan diri dari masa hukuman. Dia berjanji akan segera mencari informasi valid mengenai keberadaan legislator PDIP tersebut.
“Kalau saya, enggak mungkin dia kabur itu. Pasti ada di dalam,” tegasnya.
Dia mengaku sudah cukup lama tidak berkomunikasi secara intens dengan Awiluddin. Terakhir kali dirinya bertemu saat proses hukum di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah diputus.
“Saya terakhir komunikasi itu pas ada putusan PT karena untuk proses kasasinya saya nggak tangani lagi,” ungkapnya.
Pertemuan terakhir itu terjadi di dalam lingkungan Rutan saat Muhtadin mendampingi pengurus partai. Saat itu, kondisi Awiluddin dipastikan masih menghuni sel penjara.
“Saya kan ke dalam sama Ketua DPC PDIP Selayar (M Anas Ali). Jadi dia ada di dalam itu. Masalah dia nggak ada di Rutan sekarang, saya belum ada, belum dapat info,” bebernya.
Pihak Rutan Kelas IIB Selayar turut angkat bicara mengenai Awiluddin yang diduga kabur. Pihak rutan menegaskan kabar kaburnya sang legislator hanyalah kesalahpahaman.
“Pak Awiluddin tidak pernah ke mana-mana. Nggak pernah ke mana-mana. Sampai kemarin juga ada besukannya tiga orang, temannya,” terang Plh Kepala Rutan Selayar, Andi Fitri saat dikonfirmasi terpisah.
Andi Fitri menjamin Awiluddin masih menjalani masa hukumannya di dalam sel sesuai aturan. Dia juga mengklarifikasi terkait isu penggunaan ponsel yang menjadi pemicu munculnya dugaan kabur tersebut.
“Pak Awil selama masuk di Rutan ini tidak pernah lagi melewati pintu pertama Rutan. Jadi mungkin barangkali ada kesalahpahaman kalau dibilang Pak Awil itu melarikan diri atau keluar Rutan,” terangnya.
Untuk diketahui, Awiluddin merupakan terpidana kasus pemalsuan berkas bantuan pertanian yang divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Pihak korban sebelumnya juga telah mendesak agar DPRD Selayar segera melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Saksikan Live infoSore:
