Heboh Oknum Polisi-Istri di Kendari Intimidasi Warga karena Telat Bayar Utang

Posted on

Heboh di media sosial oknum polisi Aiptu MP dan istrinya inisial ME di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengintimidasi warga perkara telat membayar utang. Belakangan kuasa hukum keduanya membantah melakukan intimidasi tersebut.

Dari informasi dihimpun infocom, para korban yang diduga mendapatkan intimidasi tersebut berjumlah 7 orang. Awalnya para korban meminjam uang kepada ME, namun karena sering terlambat membayar, mereka mengaku mendapat intimidasi hingga dipaksa menandatangani perjanjian utang baru dengan nilai berlipat.

Kemudian salah satu video beredar, tampak memperlihatkan ME diduga melakukan intimidasi dengan menendang kursi korban AA di ruang pemeriksaan Polsek Poasia. Sementara Aiptu MP mengucapkan kalimat bernada ancaman. AA dan korban lain mengaku sering diintimidasi saat penagihan.

“Saya berutang Rp 30 juta, tetapi sudah membayar Rp 57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp 189 juta,” kata korban AR kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Sementara, Kuasa Hukum ME, Supriyadin membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengatakan dalam kasus ini, kliennyalah yang seharusnya menjadi korban dari ketujuh orang yang mengaku sebagai korban.

“Mereka itu sebagai pelaku arisan bodong, karena ibu ME didatangi oleh mereka untuk meminjam uang dengan modus bahwa akan membuat arisan, dan ibu ME ini dijanjikan akan diberikan bonus,” ujar Supriyadin saat dikonfirmasi infocom.

Namun, dalam perjalanannya bonus yang dijanjikan itu tidak benar adanya. Sehingga klaim adanya utang piutang yang dilipatgandakan merupakan narasi yang merugikan kliennya.

“Jadi ceritanya itu ibu ME ini diimingi bonus dan diminta jadi penanggung biaya (pemodal arisan). Tapi tidak benar. Klien saya itu rugi sekitar Rp 1 miliar dari mereka itu,” beber dia.

Kemudian terkait dugaan intimidasi di kantor polisi oleh suami kliennya, Aiptu MP, Supriyadin mengaku bahwa itu bentuk kemarahan oleh kliennya karena merasa ditipu. Wanita berinisial AA disebut menipu kliennya dengan memberikan keterangan bahwa telah meninggalkan Kendari.

“Itu di Polsek laporan ibu PR yang menjadi korban dari AA dan yang lainnya. Klien saya datang karena emosi mendengar AA diamankan. Jadi intimidasi itu sebenarnya hanya karena klien saya ini marah sekali sudah ditipu oleh para pelaku,” ujar dia.

Lalu, tudingan Aiptu MP ikut melakukan intimidasi juga disebut tidak benar adanya. “Suami klien saya itu hanya berusaha mencegah istrinya agar dia tidak melakukan tindakan berlebihan yang merugikan di kemudian hari,” pungkasnya.