Heboh di media sosial (medsos) pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Edi alias ED (40) dilepaskan polisi usai membayar. Pihak Polres Barru memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar membenarkan ED telah dilepaskan. Namun dia menegaskan pelaku dilepaskan usai menjalani proses mediasi restorative justice.
“Korban mengajukan permintaan mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif,” ujar Sulpakar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Sulpakar mengatakan mediasi itu dilakukan dengan syarat pelaku harus mengembalikan uang sesuai nilai kerugian dalam kasus tersebut. Kata dia, proses perdamaian itu turut dibuktikan dalam berita acara.
“Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp 151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelasnya.
Dia menjelaskan, langkah mediasi dan penghentian penyidikan kasus itu sudah sesuai prosedur. Penghentian kasus itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, korban berinisial HN (55) turut membenarkan pelaku ED telah mengembalikan uangnya. Dia mengaku sudah damai dan meminta agar pelaku dilepaskan.
“Ini sudah mi kulepaskan. Karena aman ini sudah ma baikan. Karena sudah na kasi kembali uang ku,” kata H kepada infoSulsel, Rabu (10/12).
Korban mengaku sudah menerima semua uangnya dari pelaku ED. Dia memastikan semua uangnya kembali tanpa ada kurang sepeserpun.
“Semuanya. Tidak ada yang diambil. Rp 151.750.000. Kembali semuanya. Tidak ada yang tinggal. Jadi sekarang sudah damai. Kan sudah dikasi kembali uang ta,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perdamaian bersama pelaku diurus polisi yang merupakan menantunya. H mengaku berdamai dengan pelaku tanpa ada paksaan.
“Ini kan menantu ku yang urus. Tidak ada dikasih uang. Iya (polisi) menantu ku. Tidak ada secara terpaksa. Tidak ada paksaan. Saya memang suruh itu,” jelasnya.
Diketahui, pria asal Sidrap bernama Edi ditangkap polisi usai menipu wanita inisial HN dengan modus menawarkan dana gaib Rp 500 juta di Barru. Edi menawarkan dana gaib itu melalui media sosial.
“Kami mengamankan pria asal Sidrap yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru, Rabu (23/4).
Pelaku ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (17/4) pukul 03.00 Wita. Pelaku ditangkap personel Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.







