HMI Cabang Jeneponto mengkritik Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak menindaklanjuti dugaan peran mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Paris Yasir, dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. HMI mengkritik tak ada langkah hukum terhadap Paris kendati namanya turut disinggung dalam putusan majelis hakim terhadap Haruna Dg Talli yang telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Putusan hakim adalah perintah negara. Ketika penyidik memilih diam, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi pembangkangan terhadap hukum itu sendiri,” ujar Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto Sulaeman dalam keterangannya, Rabu (14/1/12026).
Sulaeman menekankan penyebutan nama pihak lain dalam putusan pengadilan bukan narasi kosong, melainkan fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti. Menurutnya, pembiaran atas fakta tersebut justru menunjukkan gejala penegakan hukum yang tebang pilih.
“Kalau memang Polda Sulsel tidak ompong, maka buktikan dengan tindakan. Jangan sampai publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Diamnya penyidik justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktor tertentu,” lanjutnya.
Sulaeman juga mengkritik sikap pasif Polda Sulsel sebagai pelanggaran serius terhadap asas persamaan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum, yang dijamin secara tegas dalam UUD 1945. Ketika satu pihak dipidana, sementara pihak lain yang disebut hakim dibiarkan bebas tanpa pemeriksaan, maka keadilan telah dikhianati secara terang-terangan.
“Ketika penyidik memilih diam, itu sama saja dengan mengingkari perintah negara. Ini bukan lagi soal kurang bukti atau kehati-hatian penyidik. Ini soal keberanian dan integritas. Negara seolah tidak hadir ketika kekuasaan disebut dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menilai pembiaran ini berpotensi menciptakan impunitas struktural dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dia juga menekankan hal ini bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
“Jika Polda Sulsel tetap bungkam, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa penegakan hukum sedang disandera oleh kekuasaan. Ini preseden berbahaya dan tidak boleh dinormalisasi,” tegas Sulaeman.
Sulaeman mengatakan HMI Cabang Jeneponto akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik ke Propam Polri dan Kompolnas. Pihaknya juga akan mendorong supervisi KPK, apabila Polda Sulsel terus mengabaikan fakta hukum dalam putusan pengadilan.
“Hukum tidak boleh berhenti pada satu terdakwa. Jika aparat takut menindaklanjuti putusan hakim, maka persoalannya bukan pada kasus ini, melainkan pada keberanian institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Haruna Dg Talli, Jeanne Sumeisey juga menyebut peran Paris Yasir dalam perkara korupsi Pasar Lassang-Lassang turut disinggung oleh majelis hakim dalam putusannya di perkara Haruna. Dia pun heran sebab Polda Sulsel tidak kunjung mengusut peran Paris Yasir.
“Dalam putusan perkara klien kami, majelis hakim secara tegas dan eksplisit menyebut nama Paris Yasir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Jeanne dalam keterangannya, Senin (12/1).
“Namun hingga hari ini, yang diproses dan dipidana hanya klien kami, sementara pihak yang disebut dalam putusan hakim tersebut belum pernah diperiksa,” sambungnya.
Jeanne lantas menyinggung kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum yang serius. Dia menilai dugaan keterlibatan Paris Yasir seharusnya diusut tuntas.
“Ketika sebuah putusan pengadilan telah mengungkap keterlibatan atau peran pihak lain, maka aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib secara hukum dan etik menindaklanjuti fakta tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Haruna Dg Talli. Dia menegaskan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
“Tidak mungkin hanya ada satu orang pelaku dalam perkara yang secara hukum dikualifikasikan sebagai turut serta,” katanya.
“(Kami meminta Polda Sulsel) segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, membuka penyidikan baru atau mengembangkan perkara demi menemukan seluruh pelaku, termasuk aktor pengendali dan penerima manfaat,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto turut menanggapi desakan pihak Haruna Dg Talli dan aktivis mahasiswa. Dia mengaku akan mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Saya konfirmasi ke Krimsus ya,” kata Didik.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







