Massa HMI Cabang Jeneponto menggeruduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mendesak kepolisian menuntaskan pengusutan kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto.
Massa HMI diketahui mendatangi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (22/1/2026). Mereka melakukan unjuk rasa dengan membawa mobil komando hingga pembentangan spanduk aksi.
Koordinator aksi, Sulaeman, menjelaskan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Haruna Dg Talli dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Namun, dalam putusan tersebut turut disinggung peran mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Paris Yasir, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
“Kami menuntut tindak lanjut konkret, serius dan transparan atas fakta hukum dalam putusan pengadilan tersebut,” ujar Sulamen.
Sulaeman juga menyinggung kecenderungan penyidik mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran etik penegakan hukum.
“Mendesak Polda Sulsel melakukan evaluasi total terhadap kinerja penanganan perkara tipikor Pasar Lassang-Lassang Jeneponto,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Haruna Dg Talli telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang tahun anggaran 2017. Haruna sendiri menjadi terpidana lantaran dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi, namun pelaku utama dalam perkara tersebut justru tidak diungkap oleh penyidik kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, pihak Haruna mengungkap ada peran dari mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto Paris Yasir dalam perkara korupsi pasar tersebut. Pihak Haruna pun heran sebab Polda Sulsel tidak kunjung mengusut peran Paris Yasir.
“Dalam putusan perkara klien kami, majelis hakim secara tegas dan eksplisit menyebut nama Paris Yasir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kuasa Hukum Haruna Dg Talli, Jeanne Sumeisey dalam keterangannya, Senin (12/1/2025).
“Namun hingga hari ini, yang diproses dan dipidana hanya klien kami, sementara pihak yang disebut dalam putusan hakim tersebut belum pernah diperiksa,” sambungnya.
Jeanne lantas menyinggung kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum yang serius. Dia menilai dugaan keterlibatan Paris Yasir seharusnya diusut tuntas.
“Ketika sebuah putusan pengadilan telah mengungkap keterlibatan atau peran pihak lain, maka aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib secara hukum dan etik menindaklanjuti fakta tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Haruna Dg Talli. Dia menegaskan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
“Tidak mungkin hanya ada satu orang pelaku dalam perkara yang secara hukum dikualifikasikan sebagai turut serta,” katanya.
“(Kami meminta Polda Sulsel) segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, membuka penyidikan baru atau mengembangkan perkara demi menemukan seluruh pelaku, termasuk aktor pengendali dan penerima manfaat,” jelasnya.
