Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri bagi yang Berkurban, Boleh atau Haram?

Posted on

Hari ini, umat muslim tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H. Pada hari ini, mereka yang mampu juga mulai melakukan penyembelihan hewan-hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Terkait hal ini, banyak orang yang bertanya mengenai boleh tidaknya memakan daging kurban sendiri bagi mereka yang berkurban. Sebagian mengira daging kurban harus dibagikan seluruhnya, tanpa boleh dinikmati oleh orang yang berkurban.

Nah untuk menjawab hal ini, berikut penjelasan selengkap seperti dirangkum infoSulsel dari berbagai sumber. Yuk dipahami!

Menukil buku Kitab Fikih Sehari-hari karangan AR Shohibul Ulum, disebutkan bahwa hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban (shohibul kurban) menurut jumhur ulama adalah sunnah. Bahkan Ustaz Abdul Somad dalam bukunya 33 Tanya Jawab Seputar Qurban mengatakan afdhal bagi shohibul kurban untuk memakan satu suapan dari daging kurbannya untuk mengambil berkah.

Para ulama berhujjah dengan beberapa dalil sebagai berikut:

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memakan daging kurban sendiri bagi orang yang berkurban adalah sunnah. Dan dianjurkan.

Namun seperti dikutip dari laman Kemenag, hal ini tidak berlaku bagi orang yang bernadzar. Orang yang bernadzar tidak boleh atau haram memakan daging kurbannya sendiri.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan, “Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.”

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Selain bagi shohibul kurban, pertanyaan lain yang juga kerap muncul adalah mengenai panitia kurban. Apakah mereka boleh mendapatkan atau memakan daging kurban?

Mengenai hal ini, kedudukan panitia kurban sendiri telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dari hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib.

Seperti dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah SAW memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliau pun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut majelis tarjih dan tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah berupa daging dari hewan yang dikurbannya.

Kendati demikian, mereka bisa diberikan upah dari sumber harta lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud:

“Ali RA. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan qurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliau pun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

Usai disembelih, daging hewan qurban disyaratkan untuk dibagikan atau disedekahkan kepada yang berhak. Adapun golongan yang berhak menerima daging qurban terbagi menjadi tiga golongan yakni sebagai berikut:

Dinukil dari laman NU Online berjudul ‘Ini Ketentuan Pembagian Daging qurban’, orang yang berhak menerima daging qurban salah satunya shohibul qurban, yakni orang yang melaksanakan ibadah qurban.

Sunah bagi shohibul qurban untuk memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya. Kecuali, apabila qurban dilaksanakan atas dasar nazar, maka shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging hasil sembelih.

Sebagaimana dijelaskan KH Afifuddin Muhajir berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “(Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Akan tetapi, apabila qurban dilaksanakan atas dasar nazar maka shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging hasil sembelih.

Mengutip Jurnal UIN ARRANIRY, Darussalam-Banda Aceh berjudul ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Daging qurban Kepada Panitia Sebagai Upah’, orang yang berhak menerima pembagian daging qurban selanjutnya adalah fakir dan miskin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 28 berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ( الحج : 28 )

Artinya: “Maka makanlah darinya dan berikan kepada orang yang fakir lagi kesusahan.” (QS. Al Hajj: 28).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa daging qurban tersebut diberikan kepada orang miskin yang meminta-minta maupun tidak. Seperti firman Allah SWT berikut:

فكلوا منها وأطعموا القائع والمعبر كذلك سخرتها لكم لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ( الحج : 36 )

Artinya: “Maka makanlah dan berikanlah kepada pengemis yang meminta-minta (gani) dan orang miskin yang menerima pemberian tanpa meminta-minta (al mu’tarr).” (QS. Al Hajj: 36)

Daging qurban juga diperintahkan untuk disedekahkan kepada orang lain yang tidak termasuk fakir miskin. Seperti yang diriwayatkan Jabir Ibn Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل لحوم الضحايا بعد ثلاثة أيامثم قال كلوا وتصدقوا وتزودوا وادخروا (رواه المالك)

Artinya: “Dari Jabir Ibn Abdillah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging qurban setelah tiga hari, kemudian beliau bersabda makanlah daging hewan qurban, dan bersedekahlah, dan berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah!” (HR. Imam Malik)”

Mengutip laman resmi Baznas, orang lain yang dimaksudkan bisa berupa kerabat, teman dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besaran daging qurban yang dibagikan tersebut yakni sebanyak sepertiga bagian.

Mengutip buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan Oleh Ali Ghufron, Lc, dijelaskan bahwa shohibul kurban dilarang untuk menjual daging atau kulit hewan kurbannya.

Alasannya karena kurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, sehingga haram untuk diperjualbelikan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa hal ini hanya berlaku bagi shohibul kurban. Adapun bagi mereka yang mendapatkan jatah daging atau kulit kurban, maka boleh-boleh saja menjualnya. Sebab daging kurban ini sudah menjadi haknya, sehingga ia berhak untuk memasak, menjual, atau bahkan menyedekahkannya kembali.

Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban. Semoga menjawab pertanyaan infoers!

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri bagi yang Berkurban

Larangan Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernadzar

Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan/Memakan Daging Kurban?

Golongan yang Berhak Dapat Daging Qurban

1. Shohibul Qurban

2. Fakir Miskin

3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Hukum Menjual Daging Kurban