Ibu di Bulukumba Jadi Tersangka gegara Paksa Pacar Anaknya Aborsi

Posted on

Polisi menetapkan seorang ibu berinisial NR (49) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka gegara memaksa pacar anaknya melakukan aborsi. Kasus ini turut menyeret empat orang lainnya yang ikut terlibat.

“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Ali mengatakan kasus ini terungkap setelah siswi SMK berinisial NU (16) melapor bersama keluarganya ke Satreskrim Unit PPA Polres Bulukumba. NU hamil setelah berhubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Bayi hasil hubungan gelap NU dan RA ternyata telah digugurkan di sebuah rumah kos di Bulukumba pada Kamis (4/9) malam. Janin berusia 8 bulan hasil aborsi itu lalu dikubur di kecamatan lain.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ali.

Ali mengungkapkan ada lima tersangka dengan peran berbeda dalam kasus ini. Empat tersangka di antaranya sudah ditangkap, yaitu NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17), sedangkan RS (28) masih buron.

“NR, ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi,” tutur Ali.

Sementara tersangka SS selaku penjaga kos berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, dan membayar jasa aborsi. Proses aborsi dibantu bidan inisial HF dengan bayaran Rp 300 ribu.

Tersangka RS merupakan kakak dari RA yang ikut mendampingi korban dan menguburkan janin. Sedangkan RA selain melakukan hubungan dengan korban, juga ikut menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 428 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tiga tersangka perempuan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sedangkan RA yang berstatus anak di bawah umur diproses dengan aturan peradilan anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *